×

Pencarian

Jadi Justice Collaborator, Terdakwa Kasus Tambang Bengkulu Siap "Nyanyi" di Persidangan

KABARDARING.ID – Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bengkulu menggelar sidang perdana perkara dugaan korupsi perizinan tambang batu bara, Senin (21/4/2026), dengan agenda pembacaan surat dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Dalam sidang tersebut, JPU menguraikan secara rinci dugaan pelanggaran prosedur hingga aliran dana dalam proses penerbitan Izin Usaha Pertambangan (IUP) yang melibatkan mantan Direktur PT Ratu Samban Mining (RSM).

Kasi Penuntutan Kejaksaan Tinggi Bengkulu, Arief Wirawan, menjelaskan bahwa perkara ini bermula dari terbitnya Keputusan Bupati Bengkulu Utara pada 2007 terkait pemindahan kuasa pertambangan dari PT Niaga Baratama kepada PT Ratu Samban Mining.

Menurut JPU, penerbitan izin tersebut diduga cacat hukum karena tidak melalui mekanisme yang semestinya.

“Penerbitan izin tidak dilengkapi rekomendasi teknis dari Dinas Pertambangan dan Energi, serta tidak melalui kajian administratif dan penelitian lapangan,” ujar Arief usai persidangan.

Selain itu, jaksa juga mengungkap adanya dugaan aliran dana sebesar Rp 600 juta yang berkaitan dengan pengurusan izin tersebut. Dana itu diduga digunakan untuk memuluskan proses penerbitan IUP.

Dalam persidangan juga terungkap bahwa salah satu terdakwa telah ditetapkan sebagai justice collaborator (JC) sejak tahap penyidikan. Status tersebut diberikan untuk membantu mengungkap secara menyeluruh rangkaian peristiwa dan pihak-pihak yang terlibat dalam perkara yang berlangsung pada periode 2006 hingga 2012.

Arief menegaskan, sikap kooperatif terdakwa sebagai JC akan menjadi pertimbangan dalam penentuan tuntutan.

“Status JC akan menjadi pertimbangan sepanjang yang bersangkutan konsisten membuka fakta secara terang di persidangan,” tegasnya.

Sementara itu, kuasa hukum terdakwa, Dian Ozhari, menyatakan pihaknya tidak mengajukan nota keberatan (eksepsi) atas dakwaan yang dibacakan JPU.

“Kami tidak mengajukan eksepsi dan siap langsung masuk ke tahap pembuktian,” ujarnya.

Ia menambahkan, kliennya siap menjadi saksi mahkota guna membantu mengungkap fakta yang sebenarnya. Menurutnya, kliennya hanya menjalankan fungsi administratif sebagai direktur dan tidak menikmati hasil dari dugaan tindak pidana tersebut.

“Klien kami tidak pernah menerima dividen atau keuntungan lain selain gaji. Kami siap membuka fakta di persidangan,” katanya.

Atas perbuatannya, terdakwa didakwa melanggar Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi, serta dikaitkan dengan ketentuan dalam Pasal 607 ayat (1) huruf b juncto Pasal 607 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Nasional.

Sidang akan dilanjutkan pekan depan dengan agenda pembuktian, dengan menghadirkan sejumlah saksi kunci, termasuk pejabat yang menjabat pada periode terjadinya dugaan tindak pidana.

Dalam perkara ini, penyidik Kejaksaan Tinggi Bengkulu telah menetapkan tiga tersangka, yakni mantan Bupati Bengkulu Utara Imron Rosyadi, Soni Adnan selaku mantan Direktur PT RSM, serta Fadillah Marik (FM) yang saat itu menjabat sebagai Kepala Dinas Pertambangan dan Energi Bengkulu Utara.

Untuk diketahui, Dalam perkara ini diduga menyalahgunakan kewenangan dengan menerbitkan SK Bupati Nomor 327 dan 328 Tahun 2007 terkait pemindahan kuasa eksploitasi, pengangkutan, dan penjualan batu bara dari PT Niaga Baratama kepada PT Ratu Samban Mining.

Selain Penerbitan izin tersebut,  diduga melanggar ketentuan karena tidak melalui rekomendasi teknis, tidak didahului kajian administrasi maupun penelitian lapangan, serta tidak memungut kewajiban biaya 10 persen dari nilai transaksi pemindahan kuasa tambang.

Selain itu, pada 2008, mantan Bupati Bengkulu Utara Imron juga menerbitkan SK Nomor 112 Tahun 2008 terkait kelayakan lingkungan. Namun, dokumen AMDAL PT Ratu Samban Mining diduga disusun tidak sesuai prosedur sehingga dinilai tidak sah.

Dari hasil penyidikan Kejaksaan, juga terungkap dugaan aliran dana Rp 600 juta sebagai bentuk komitmen dalam penerbitan IUP.

Akibat rangkaian perbuatan tersebut, negara diduga mengalami kerugian signifikan. Dari penjualan batu bara periode 2009 hingga 2013, kerugian negara tercatat mencapai USD 83.046.585,63, serta kerugian lingkungan yang ditaksir mencapai Rp 258,9 miliar. ***