KABARDARING.ID – Mahkamah Konstitusi (MK) menegaskan bahwa kewenangan untuk menghitung dan menetapkan kerugian negara sepenuhnya berada di tangan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Putusan tersebut tertuang dalam perkara Nomor 28/PUU-XXIV/2026 yang diputus oleh majelis hakim konstitusi yang dipimpin Ketua MK Suhartoyo bersama delapan anggota lainnya.
Perkara ini diajukan oleh dua mahasiswa, Bernita Matondang dan Vendy Stiawan, yang mempersoalkan ketentuan dalam Pasal 603 dan Pasal 604 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Mereka menilai terdapat ketidakjelasan terkait lembaga yang berwenang mengaudit keuangan negara serta standar penilaian kerugian negara.
Dalam permohonannya, para pemohon meminta agar frasa “kerugian keuangan negara” dinyatakan bertentangan dengan Undang-Undang Dasar 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat, kecuali dimaknai bahwa pembuktiannya harus didasarkan pada alat bukti yang sah serta dinilai secara independen oleh hakim.
Namun, MK menolak seluruh dalil tersebut. Dalam pertimbangannya, MK menegaskan bahwa penentuan kerugian negara tetap mengacu pada hasil audit lembaga yang memiliki kewenangan konstitusional, yakni BPK sebagaimana diatur dalam Pasal 23E ayat (1) UUD 1945.
MK juga merujuk pada Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2006 tentang BPK, yang memberikan kewenangan kepada BPK untuk menilai dan menetapkan besaran kerugian negara akibat perbuatan melawan hukum.
Menurut MK, kewenangan tersebut merupakan bagian penting dalam proses penegakan hukum, khususnya dalam perkara yang berkaitan dengan kerugian keuangan negara.
“Dalil para pemohon terkait ketidakjelasan parameter normatif mengenai kewenangan dan standar penilaian kerugian negara tidak beralasan menurut hukum,” demikian pertimbangan MK dalam putusannya.
Dengan demikian, MK secara tegas menyatakan menolak permohonan para pemohon untuk seluruhnya, sekaligus memperkuat posisi BPK sebagai satu-satunya lembaga yang berwenang dalam menentukan kerugian negara di Indonesia. ***
