×

Pencarian

KPK Izinkan Yaqut Cholil Qoumas Jadi Tahanan Rumah, Alasan Kesehatan Picu Polemik

KABARDARING.ID – Keputusan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengabulkan permohonan tahanan rumah bagi mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, menuai sorotan publik. Yaqut merupakan tersangka dalam kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan periode 2023–2024.

Izin tersebut diberikan setelah pihak keluarga mengajukan permohonan pada 17 Maret 2026, bertepatan menjelang Idul Fitri. KPK menyebut faktor kesehatan menjadi pertimbangan utama dalam keputusan ini.

Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan bahwa hasil asesmen medis menunjukkan Yaqut mengidap Gastroesophageal Reflux Disease (GERD) akut serta memiliki riwayat asma.

“Ada kondisi medis yang menjadi pertimbangan, termasuk riwayat pemeriksaan seperti endoskopi dan kolonoskopi,” ujar Asep dalam keterangannya di Jakarta, Selasa (24/3/2026).

Sebelumnya, KPK menetapkan Yaqut sebagai tersangka pada 9 Januari 2026. Ia sempat menggugat status tersebut melalui praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, namun gugatan itu ditolak hakim pada 11 Maret 2026.

Sehari setelahnya, KPK resmi menahan Yaqut di Rumah Tahanan Negara Cabang Gedung Merah Putih KPK. Masa penahanan awal ditetapkan selama 20 hari hingga 31 Maret 2026.

Meski sempat menjalani tahanan rumah dan merayakan Lebaran bersama keluarga, Yaqut kini kembali ditahan di rutan KPK.

Kasus yang menjeratnya bermula dari tambahan 20 ribu kuota haji dari Arab Saudi pada 2023. Berdasarkan aturan, distribusi kuota haji seharusnya terdiri dari 92 persen untuk jemaah reguler dan 8 persen untuk haji khusus.

Namun dalam praktiknya, pembagian tersebut diduga diubah menjadi 50:50. Artinya, masing-masing 10 ribu kuota dialokasikan untuk jemaah reguler dan haji khusus.

KPK menduga terjadi praktik suap dalam pengaturan kuota tersebut, melibatkan pihak penyelenggara haji khusus dan asosiasi terkait. Dugaan ini diperkuat oleh hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang menyebut potensi kerugian negara mencapai Rp622 miliar.

Keputusan pemberian tahanan rumah ini pun memicu perdebatan di tengah masyarakat, terutama terkait konsistensi penegakan hukum terhadap kasus korupsi di Indonesia. ***