×

Pencarian

MUI Tegaskan Perbedaan Lebaran Tak Perlu Dipaksakan, Umat Diminta Saling Menghormati

KABARDARING.ID – Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengingatkan umat Islam agar tidak memaksakan keseragaman dalam penentuan Hari Raya Idulfitri 1447 Hijriah, menyusul potensi perbedaan penetapan 1 Syawal tahun ini.

Wakil Ketua Umum MUI, Cholil Nafis, menegaskan bahwa perbedaan dalam menentukan awal bulan hijriah merupakan hal yang wajar karena adanya perbedaan metode, baik melalui hisab (perhitungan) maupun rukyatul hilal (pengamatan langsung).

“Jangan dipaksakan semua harus sama. Yang ingin Lebaran lebih awal jangan dipaksa mundur, begitu juga sebaliknya. Kalau ingin seragam, maka metodenya harus disepakati terlebih dahulu,” ujarnya, Kamis (19/3/2026).

Ia menjelaskan, secara perhitungan ilmu falak, posisi hilal di Indonesia memang belum memenuhi kriteria imkan rukyat yang telah disepakati bersama. Ketinggian hilal di berbagai wilayah bahkan belum mencapai batas minimal yang ditentukan.

Menurutnya, titik tertinggi berada di wilayah Aceh dengan ketinggian sekitar 2,5 derajat, sementara syarat minimal agar hilal dapat terlihat adalah 3 derajat, dengan elongasi tertentu yang juga harus terpenuhi.

Dalam hal ini, Majelis Ulama Indonesia juga mengingatkan pemerintah agar tetap berpegang pada kesepakatan yang telah ditetapkan dalam forum MABIMS (Menteri Agama Brunei Darussalam, Indonesia, Malaysia, dan Singapura), tanpa memaksakan keseragaman yang tidak memiliki dasar kuat.

Lebih lanjut, Cholil Nafis mengajak masyarakat untuk meningkatkan pemahaman keagamaan agar tidak mudah terpengaruh perbedaan. Ia juga menyarankan umat untuk mengikuti ulama atau otoritas yang dipercaya jika belum memiliki pemahaman mendalam.

“Kalau belum paham, ikut saja kepada ulama atau pemerintah yang diyakini. Yang penting tidak mengarah pada hal yang melanggar syariat,” tegasnya.

MUI juga mengimbau masyarakat untuk tetap menunggu keputusan resmi pemerintah melalui sidang isbat, sekaligus menjaga suasana kondusif di tengah perbedaan yang mungkin terjadi.

Imbauan ini sejalan dengan Fatwa MUI Nomor 2 Tahun 2004 yang menegaskan bahwa penetapan awal Ramadan, Syawal, dan Dzulhijjah dilakukan oleh pemerintah melalui metode hisab dan rukyat, serta berlaku secara nasional.

Dengan demikian, masyarakat diharapkan dapat menyikapi perbedaan dengan bijak, menjunjung tinggi toleransi, dan tetap menjaga persatuan di momen Hari Raya Idulfitri. ***