KABARDARING.ID – Kapolresta Cilacap, Budi Adhy Buono, akhirnya angkat bicara terkait mencuatnya namanya dalam pusaran kasus dugaan korupsi yang menjerat Bupati Cilacap nonaktif, Syamsul Auliya Rachman.
Ia menegaskan tidak pernah meminta maupun menerima aliran dana Tunjangan Hari Raya (THR) yang diduga berasal dari praktik pungutan liar.
“Saya menghormati sepenuhnya proses hukum oleh KPK. Intinya, saya tidak pernah meminta dan tidak pernah menerima hal yang dikaitkan dalam perkara tersebut,” tegas Budi saat dikonfirmasi, Rabu (18/3/2026).
Pernyataan tersebut disampaikan menyusul pengungkapan Komisi Pemberantasan Korupsi terkait dugaan adanya alokasi dana THR hasil pungutan liar untuk unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda).
Meski demikian, Budi memilih tidak berkomentar lebih jauh mengenai materi penyidikan guna menghindari kesimpangsiuran informasi. Ia meminta publik dan media merujuk langsung pada keterangan resmi KPK sebagai pihak yang berwenang menangani perkara tersebut.
Diketahui, Budi Adhy Buono baru saja menjabat sebagai Kapolresta Cilacap, menggantikan Ruruh Wicaksono yang kini bertugas sebagai ajudan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka.
Sementara itu, Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, sebelumnya menyebut salah satu unsur Forkopimda di Cilacap masuk dalam daftar penerima dana pungutan tersebut. Temuan ini menjadi dasar bagi KPK untuk memperluas penyidikan terhadap puluhan pihak yang terjaring dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada pertengahan Maret.
Untuk menjaga independensi, KPK bahkan memindahkan lokasi pemeriksaan ke wilayah Kabupaten Banyumas, guna menghindari potensi konflik kepentingan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Cilacap.
Kasus ini bermula dari OTT terhadap Syamsul Auliya Rachman. Hingga kini, KPK telah menetapkan Syamsul bersama Sekretaris Daerah Cilacap, Sadmoko Danardono, sebagai tersangka dalam dugaan pemerasan dan penerimaan gratifikasi tahun anggaran 2025–2026.
Penyidik masih terus mendalami aliran dana serta peran pihak-pihak lain yang diduga turut menikmati hasil pungutan ilegal tersebut. ***
