×

Pencarian

KPK Ingatkan Pejabat Tak Gunakan Kendaraan Dinas untuk Mudik Lebaran

KABARDARING.ID – Menjelang Hari Raya Idulfitri, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali mengingatkan para pejabat dan aparatur negara agar tidak menggunakan kendaraan dinas untuk kepentingan pribadi, termasuk perjalanan mudik Lebaran.

Imbauan tersebut disampaikan melalui Surat Edaran Nomor 2 Tahun 2026 tentang Pengendalian dan Pencegahan Gratifikasi Hari Raya. Dalam aturan itu ditegaskan bahwa penggunaan fasilitas negara untuk kepentingan pribadi dapat menimbulkan benturan kepentingan serta mencederai prinsip akuntabilitas dalam penyelenggaraan pemerintahan.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan kendaraan dinas yang dimaksud meliputi Barang Milik Negara (BMN), Barang Milik Daerah (BMD), hingga kendaraan sewaan yang digunakan untuk operasional kementerian, lembaga, maupun pemerintah daerah.

“Kendaraan dinas merupakan fasilitas negara yang disediakan untuk mendukung pelaksanaan tugas dan pelayanan kepada masyarakat, sehingga penggunaannya harus sesuai dengan peruntukannya,” ujar Budi dalam keterangannya.

Ia menegaskan, penggunaan kendaraan dinas di luar kepentingan kedinasan tidak hanya termasuk penyalahgunaan fasilitas negara, tetapi juga berpotensi menimbulkan konflik kepentingan serta merusak tata kelola pengelolaan aset negara yang akuntabel.

Karena itu, KPK mendorong pimpinan kementerian, lembaga, pemerintah daerah, BUMN, maupun BUMD untuk meningkatkan pengawasan internal selama periode libur Hari Raya. Langkah tersebut diharapkan dapat mencegah penyalahgunaan fasilitas negara oleh aparatur.

Selain itu, KPK juga membuka berbagai kanal pelaporan bagi masyarakat terkait dugaan gratifikasi maupun praktik korupsi yang terjadi di lingkungan pemerintahan.

Masyarakat dapat menyampaikan laporan melalui sejumlah layanan yang disediakan KPK, baik melalui platform digital maupun layanan informasi publik yang tersedia.

KPK menilai kepatuhan terhadap aturan penggunaan fasilitas negara menjadi bagian penting dalam menjaga integritas aparatur serta mempertahankan kepercayaan publik terhadap penyelenggaraan pemerintahan yang bersih dan transparan. ***