KABARDARING.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, setelah menjalani pemeriksaan sebagai tersangka di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (12/3/2026).
Penahanan dilakukan terkait penyidikan dugaan korupsi dalam proses penentuan kuota tambahan dan penyelenggaraan ibadah haji tahun 2023–2024 di Kementerian Agama.
Informasi diperoleh, Yaqut keluar dari ruang pemeriksaan sekitar pukul 18.47 WIB. Ia tampak mengenakan rompi oranye khas tahanan KPK dengan tangan diborgol sebelum dibawa menuju mobil tahanan untuk menjalani masa penahanan.
Dalam perkara ini, KPK menetapkan dua orang sebagai tersangka, yakni Yaqut dan mantan staf khususnya, Ishfah Abidal Aziz yang juga dikenal dengan nama Gus Alex.
Keduanya diduga terlibat dalam kebijakan yang menimbulkan potensi kerugian negara dalam pengelolaan tambahan kuota haji yang diberikan oleh pemerintah Arab Saudi kepada Indonesia.
Tambahan kuota sebanyak 20.000 jemaah itu sebelumnya diberikan untuk membantu mengurangi panjangnya antrean keberangkatan haji masyarakat Indonesia.
Namun dalam implementasinya, kuota tersebut diduga dibagi sama rata antara jemaah haji reguler dan haji khusus, masing-masing sebesar 50 persen.
Padahal, sesuai ketentuan yang berlaku, komposisi kuota haji seharusnya sekitar 92 persen diperuntukkan bagi jemaah haji reguler dan hanya sekitar 8 persen untuk jemaah haji khusus.
Selama proses penyidikan, KPK telah memanggil dan memeriksa sejumlah pihak yang diduga mengetahui alur penentuan kuota tersebut, termasuk dari kalangan penyelenggara ibadah haji khusus (PIHK).
Salah satu yang telah dimintai keterangan adalah pimpinan biro perjalanan haji Maktour, Fuad Hasan Masyhur.
KPK menyatakan penyidikan perkara ini masih terus berkembang dan tidak menutup kemungkinan adanya pihak lain yang ikut dimintai pertanggungjawaban hukum.***
