KABARDARING.ID – Polemik video viral penarikan parkir di Balai Buntar, Kota Bengkulu, akhirnya dijawab resmi oleh Pemerintah Provinsi Bengkulu. Kepala Dinas Koperasi dan UMKM Provinsi Bengkulu, Eddyson, menegaskan bahwa kebijakan tersebut sah dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Penarikan retribusi parkir di kawasan Balai Buntar disebut telah mengacu pada Penetapan Objek Pajak Daerah dengan Nomor Pokok Wajib Pajak Daerah (NPWPD) P.2.26000017.007.001 yang telah berbadan hukum.
“Saya ingin menyampaikan bahwa penarikan parkir di Balai Buntar yang sempat viral tersebut sudah berdasarkan Penetapan Objek Pajak Daerah dan telah memiliki badan hukum,” ujar Eddyson, Rabu (25/2).
Dikelola Koperasi Resmi
Untuk penataan parkir yang sebelumnya dinilai semrawut, Dinas Koperasi dan UMKM menunjuk pihak ketiga, yakni Koperasi Griya Merah Putih, sebagai pengelola resmi.
Koperasi tersebut telah berbadan hukum dan memenuhi seluruh persyaratan administratif, termasuk mengurus NPWPD yang diterbitkan oleh Pemerintah Kota Bengkulu.
“Setelah penyerahan pengelolaan, koperasi mengurus nomor wajib pajak yang dikeluarkan oleh Pemerintah Kota Bengkulu, sehingga memiliki nomor resmi sebagai wajib pajak,” jelasnya.
Tarif dan Skema Bagi Hasil
Berdasarkan ketetapan Pemerintah Kota Bengkulu melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda), tarif parkir di Balai Buntar ditetapkan sebagai berikut:
Rp2.000 untuk kendaraan roda dua
Rp3.000 untuk kendaraan roda empat
Dari total penerimaan tersebut, 10 persen menjadi pajak parkir untuk Pemerintah Kota Bengkulu, sementara sisanya dibagi antara pihak pengelola dan Pemerintah Provinsi Bengkulu sebagai Pendapatan Asli Daerah (PAD).
“Di Balai Buntar ini diberlakukan pajak parkir. Sebesar 10 persen masuk ke Pemerintah Kota Bengkulu, sedangkan sisanya dibagi antara pihak pengelola dan kas daerah Provinsi Bengkulu sebagai PAD,” paparnya.
Tegas: Legal dan Mulai Berlaku
Menanggapi video yang beredar luas di media sosial, Eddyson memastikan bahwa praktik penarikan parkir tersebut telah sah secara hukum.
“Penarikan itu legal karena dilakukan oleh pihak ketiga yang memiliki badan hukum. Aturannya sudah jelas, sudah terbit, dan mulai berlaku kemarin,” pungkasnya.
Dengan penataan ini, pemerintah berharap kawasan Balai Buntar menjadi lebih tertib, transparan, dan mampu berkontribusi terhadap peningkatan PAD daerah.

