KABARDARING.ID – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Bengkulu resmi menyerahkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Kepatuhan atas Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah Tahun 2024 hingga Semester III Tahun 2025 kepada Pemerintah Kota Bengkulu, Kamis (12/2/2026).
Penyerahan berlangsung di Kantor BPK Perwakilan Bengkulu dan dituangkan dalam Berita Acara Serah Terima Nomor 23/B/BAST/DJPKN-V.BKL/PPD/03/02/2026. Dokumen LHP diserahkan langsung oleh Kepala BPK Perwakilan Provinsi Bengkulu, Arif Agus, S.E., M.M., Ak., CPA., CSFA., kepada Wali Kota Bengkulu, Dr. Dedy Wahyudi, S.E., M.M.
LHP tersebut memuat hasil pemeriksaan kepatuhan atas pengelolaan pajak daerah dan retribusi daerah di lingkungan Pemerintah Kota Bengkulu beserta instansi terkait. Pemeriksaan ini bertujuan memastikan seluruh proses pemungutan, pengelolaan, dan pelaporan pendapatan asli daerah berjalan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Penyerahan ini merupakan bagian dari mandat konstitusional BPK dalam mengawasi pengelolaan keuangan negara dan daerah, sekaligus menjadi instrumen kontrol terhadap optimalisasi pendapatan daerah.
Dalam berita acara disebutkan bahwa laporan yang diserahkan agar dipergunakan sebagaimana mestinya sesuai ketentuan yang berlaku, termasuk untuk segera menindaklanjuti rekomendasi yang diberikan.
Bagi Pemkot Bengkulu, LHP ini bukan sekadar dokumen administratif, melainkan tolok ukur kinerja pengelolaan pajak dan retribusi sebagai salah satu sumber utama Pendapatan Asli Daerah (PAD). Tindak lanjut atas rekomendasi BPK diharapkan mampu meningkatkan efektivitas pemungutan, memperbaiki sistem pengawasan, serta memperkuat transparansi dan akuntabilitas keuangan daerah.
Dengan diterimanya LHP tersebut, Pemerintah Kota Bengkulu dituntut bergerak cepat memastikan setiap catatan dan rekomendasi menjadi pijakan perbaikan, demi tata kelola pajak dan retribusi yang lebih tertib, profesional, dan berkelanjutan. ***
