KABARDARING.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait pengurusan sengketa lahan di Pengadilan Negeri (PN) Depok. Kasus ini terungkap melalui operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan pada Kamis, 5 Februari 2026.
Pelaksana Tugas (Plt) Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, mengatakan para tersangka diduga terlibat dalam praktik suap untuk mempercepat proses eksekusi pengosongan lahan milik PT Karabha Digdaya (KD), perusahaan yang berada di bawah Kementerian Keuangan.
“Berdasarkan kecukupan alat bukti, KPK meningkatkan perkara ini ke tahap penyidikan dengan menetapkan lima orang sebagai tersangka,” ujar Asep di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat malam (6/2/2026).
Adapun lima tersangka tersebut adalah I Wayan Eka Mariarta selaku Ketua PN Depok, Bambang Setyawan selaku Wakil Ketua PN Depok, Yohansyah Maruanaya selaku jurusita PN Depok, Trisnadi Yulrisman selaku Direktur Utama PT Karabha Digdaya, serta Berliana Tri Kusuma selaku Head Corporate Legal PT Karabha Digdaya.
KPK menyebut Ketua dan Wakil Ketua PN Depok diduga meminta fee sebesar Rp1 miliar melalui perantara jurusita Yohansyah untuk mempercepat pelaksanaan eksekusi lahan seluas 6.500 meter persegi di Kecamatan Tapos, Kota Depok.
Permintaan tersebut kemudian dinegosiasikan, hingga akhirnya disepakati nilai sebesar Rp850 juta. Uang tersebut diduga diserahkan secara bertahap, termasuk melalui pencairan cek yang menggunakan invoice fiktif dari perusahaan konsultan.
Selain itu, Yohansyah juga diketahui menerima uang sebesar Rp20 juta setelah pelaksanaan eksekusi pengosongan lahan.
KPK kemudian melakukan penahanan terhadap para tersangka selama 20 hari pertama, terhitung sejak 6 hingga 25 Februari 2026, di Rumah Tahanan Negara Cabang Gedung Merah Putih KPK.
Asep menjelaskan, perkara ini bermula dari sengketa lahan antara PT Karabha Digdaya dan masyarakat. Pada 2023, PN Depok mengabulkan gugatan PT KD, dan putusan tersebut diperkuat hingga tingkat kasasi. Selanjutnya, pada 2025, PT KD mengajukan permohonan eksekusi pengosongan lahan, namun pelaksanaannya tertunda.
Dalam proses itulah diduga terjadi kesepakatan pemberian fee untuk mempercepat proses eksekusi.
Atas perbuatannya, para tersangka disangkakan melanggar ketentuan dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, termasuk Pasal 605 huruf a dan/atau Pasal 606 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tipikor. Khusus tersangka Bambang Setyawan juga disangkakan melanggar Pasal 12 B UU Tipikor terkait penerimaan gratifikasi.
Kasus ini menjadi perhatian publik karena melibatkan pimpinan lembaga peradilan yang seharusnya menjunjung tinggi integritas dan keadilan. ***
