KABARDARING.ID — Pengusutan dugaan korupsi di sektor pertambangan batu bara Bengkulu terus meluas. Kali ini, penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi Bengkulu memeriksa seorang Warga Negara Asing (WNA) asal Australia untuk mendalami perkara tambang batu bara PT Ratu Samban Mining (RSM).
WNA yang dimintai keterangan diketahui bernama Daniel Madre, Direktur PT Danmar, perusahaan yang berperan sebagai konsultan pertambangan bagi PT RSM. Pemeriksaan dilakukan di Kejati Bengkulu, Rabu (4/2/2026).
Kepala Kejaksaan Tinggi Bengkulu Victor Antonius Saragih Sidabutar, SH, MH, melalui Kepala Seksi Penerangan Hukum Denny Agustian, SH, MH, membenarkan pemeriksaan tersebut.
“Yang bersangkutan dimintai keterangan dalam kapasitasnya sebagai konsultan tambang PT RSM,” ujar Denny.
Menurutnya, pemeriksaan ini merupakan bagian dari upaya penyidik untuk menelusuri awal aktivitas pertambangan yang dilakukan PT RSM, termasuk proses teknis dan perencanaan penambangan yang dijalankan perusahaan.
Tak hanya itu, penyidik juga mendalami alur keuntungan dari aktivitas tambang batu bara tersebut, termasuk pihak-pihak yang diduga menikmati hasil penambangan secara tidak sah.
“Penyidik menggali informasi terkait mekanisme penambangan dan siapa saja yang memperoleh manfaat dari kegiatan tersebut,” jelas Denny.
Kasus dugaan korupsi tambang PT RSM sendiri masih terus dikembangkan oleh Kejati Bengkulu. Pemeriksaan terhadap konsultan asing ini menandai bahwa penyidikan tidak hanya menyasar pihak internal, tetapi juga pihak eksternal yang memiliki peran strategis dalam operasional tambang. ***
