KABARDARING.ID — Mahkamah Konstitusi (MK) menegaskan Konsil Kesehatan Indonesia (KKI) dan Kolegium Kesehatan tetap berdiri dan tidak dibubarkan.
Putusan MK dalam perkara Nomor 111/PUU-XXII/2024 dan 182/PUU-XXII/2024 memperkuat kedudukan KKI sebagai lembaga yang bertanggung jawab kepada Presiden namun bekerja secara independen.
MK juga menegaskan Kolegium memiliki kewenangan independen dalam menetapkan standar kompetensi profesi tenaga kesehatan, tanpa campur tangan lembaga lain.
Kementerian Kesehatan menyambut positif putusan ini dan menilai keputusan MK memberi kepastian hukum serta memperkuat tata kelola profesi kesehatan.
Dalam putusan tersebut, MK menolak permohonan organisasi profesi yang meminta pengalihan kewenangan negara, termasuk rekomendasi izin praktik, pengelolaan SKP, dan pelatihan.
Pemerintah menegaskan akan mengawal implementasi putusan MK guna memastikan mutu layanan kesehatan dan keselamatan pasien tetap terjaga. ***
