×

Pencarian

Free Float Wajib 15 Persen, OJK–BEI Ketatkan Aturan Saham Publik Mulai 2026

KABARDARING.ID – Struktur kepemilikan saham di pasar modal Indonesia akan berubah signifikan mulai awal 2026. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bersama Bursa Efek Indonesia (BEI) memastikan kenaikan ambang batas saham publik (free float) dari sebelumnya 7,5 persen menjadi 15 persen, atau naik dua kali lipat.

Kebijakan baru tersebut dijadwalkan berlaku efektif Februari 2026 dan mengikat seluruh perusahaan tercatat tanpa pengecualian, baik emiten lama maupun calon emiten yang akan melakukan penawaran umum perdana saham (IPO).

Ketua Dewan Komisioner OJK, Mahendra Siregar, menegaskan bahwa regulasi ini akan disertai masa transisi yang jelas agar emiten memiliki waktu untuk menyesuaikan struktur kepemilikan sahamnya. Meski demikian, ia menekankan bahwa ketentuan tersebut bersifat mandatory.

“Self Regulatory Organization (SRO) akan segera menerbitkan aturan terkait free float minimal 15 persen dengan mekanisme yang transparan dan tenggat waktu yang terukur,” kata Mahendra saat ditemui di Gedung BEI, Kamis (29/1/2026).

Ia menambahkan, standar baru ini tidak membuka ruang kompromi.

“Intinya, ketentuan 15 persen ini berlaku menyeluruh,” tegasnya.

Kebijakan tersebut tidak lepas dari sorotan lembaga pemeringkat global Morgan Stanley Capital International (MSCI) serta masukan investor internasional yang menilai masih lemahnya kualitas data kepemilikan saham di Indonesia, khususnya terkait klasifikasi pemegang saham publik.

OJK, kata Mahendra, berkomitmen melakukan pembenahan menyeluruh, termasuk validasi data investor dengan kepemilikan di bawah 5 persen agar selaras dengan praktik internasional.

“Terlepas dari respons MSCI, jika masih diperlukan perbaikan, maka akan kami lakukan sampai benar-benar memenuhi standar yang dimaksud,” ujarnya.

Ia juga menegaskan bahwa keterbukaan struktur kepemilikan saham akan mengacu pada best practice internasional.

“Kami pastikan implementasinya sesuai dengan standar global,” tambahnya.

Dalam aturan tersebut, emiten yang tidak mampu memenuhi batas minimal free float dalam periode yang ditentukan berisiko dikenakan exit policy hingga penghapusan pencatatan saham dari bursa.

Regulasi ini diharapkan menjadi katalis peningkatan likuiditas perdagangan sekaligus memperkuat kepercayaan investor asing terhadap kredibilitas pasar modal Indonesia. ***