×

Pencarian

OTT Beruntun KPK: Dua Kepala Daerah Diamankan dalam Sehari

KABAR DARING – Operasi tangkap tangan (OTT) yang digelar Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali mengguncang pemerintahan daerah. Dalam satu hari, Senin (19/1/2026), dua kepala daerah aktif diamankan dalam operasi terpisah di dua wilayah berbeda, menandai babak baru penindakan dugaan korupsi di level daerah.

Dua pejabat yang diamankan tersebut yakni Wali Kota Madiun, Maidi, dan Bupati Pati, Sudewo. Keduanya ditangkap dalam operasi senyap yang dilakukan hampir bersamaan di Jawa Timur dan Jawa Tengah.

Di Kota Madiun, penyidik KPK mengamankan Maidi bersama belasan orang lainnya. Dari hasil penyaringan awal, sembilan orang dinilai memiliki keterkaitan langsung dengan perkara dan langsung dibawa ke Jakarta untuk menjalani pemeriksaan lanjutan di Gedung Merah Putih KPK.

“Dari total yang diamankan, sembilan orang dibawa ke Jakarta, termasuk Wali Kota Madiun,” ujar Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo.

Dalam OTT tersebut, penyidik turut menyita barang bukti berupa uang tunai bernilai ratusan juta rupiah. KPK menduga uang tersebut berkaitan dengan praktik pengaturan fee proyek serta aliran dana Corporate Social Responsibility (CSR) di lingkungan Pemerintah Kota Madiun.

Sementara itu, di Kabupaten Pati, KPK juga menggelar operasi tangkap tangan yang berujung pada pengamanan Bupati Pati, Sudewo. Penindakan ini dibenarkan oleh pihak KPK, meski detail perkara masih dirahasiakan.

“Benar, salah satu pihak yang diamankan dalam kegiatan tangkap tangan di Pati adalah saudara SDW,” kata Budi.

Berbeda dengan kasus Madiun, Sudewo belum langsung dibawa ke Jakarta. Hingga kini, ia masih menjalani pemeriksaan intensif oleh tim KPK di Polres Kudus. KPK juga belum membeberkan jumlah pihak lain yang turut diamankan maupun barang bukti yang disita dalam OTT tersebut.

Rangkaian OTT dalam satu hari ini kembali menegaskan komitmen KPK dalam memburu praktik korupsi di daerah. Publik kini menanti langkah lanjutan lembaga antirasuah tersebut, termasuk penetapan status hukum para pihak yang telah diamankan. ***