×

Pencarian

Tersangka Kasus Korupsi Penerbitan Izin Tambang Batu Bara Tersenyum di Balik Borgol, Ada Apa?

KABAR DARING - Ruang Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Bengkulu malam itu sunyi, namun satu hal terasa mencolok, yakni senyum.

Ketika rompi tahanan berwarna oranye disodorkan kepadanya, Fadillah Marik, mantan Kepala Dinas Pertambangan dan Energi Bengkulu Utara tidak menunduk, tidak pula tampak goyah. Ia justru tersenyum, seolah yang akan dikenakannya bukan seragam tahanan, melainkan pakaian biasa.

Saat petugas memasang borgol di pergelangan tangannya, senyum itu belum hilang. Ia masih sempat berbincang ringan, menoleh ke arah orang-orang di sekitarnya, bahkan tampak tenang di tengah situasi yang bagi banyak orang adalah awal dari mimpi buruk.

Tak ada raut takut. Tak ada wajah tertekan. Tak terlihat beban dari dugaan kerugian negara triliunan rupiah yang kini membelit namanya.

Bagi para penyidik, itu adalah pemandangan yang tak lazim. Bagi publik, itu adalah kontras yang mengguncang seseorang yang baru saja resmi menyandang status tersangka korupsi, namun menanggapinya dengan senyum tipis di balik borgol besi.

Fadillah Marik, mantan Kepala Dinas Pertambangan dan Energi Bengkulu Utara, tampak tersenyum saat diborgol petugas

Sekitar pukul 21.00 WIB Rabu (14/1/2026) Fadillah digiring menuju mobil tahanan. Di balik kaca gelap kendaraan, wajahnya kembali tertutup.

Tapi senyum yang sempat tertangkap kamera sudah lebih dulu menjadi simbol sebuah potret dingin tentang kuasa, kebiasaan, dan keyakinan bahwa segalanya masih bisa diatur.

Dan di situlah publik mulai bertanya, apa yang sebenarnya disembunyikan di balik senyum seorang tersangka, eks mantan Kepala Dinas Pertambangan dan Energi tahun 2007.

Usai menjalani pemeriksaan, tersangka setelah itu digelandang ke mobil tahanan. Tersangka akan ditahan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) selama 20 hari kedepan.

Penetapan ini berkaitan dengan penerbitan keputusan bupati yang dinilai melawan hukum dan berindikasi menimbulkan kerugian keuangan negara pada kegiatan pertambangan batu bara PT Ratu Samban Mining (PT RSM).

Kasus ini berakar pada dua Keputusan Bupati Bengkulu Utara tahun 2007 yang memindahkan kuasa pertambangan dari PT Niaga Baratama ke PT Ratu Samban Mining. Keputusan itu disebut cacat hukum, karena diterbitkan tanpa kajian teknis dan rekomendasi resmi dari dinas yang berwenang.

Fadillah Marik, mantan Kepala Dinas Pertambangan dan Energi Bengkulu Utara, tampak tersenyum saat mengenakan baju tahanan

Padahal, sesuai aturan nasional dan perda daerah, setiap pemindahan izin tambang wajib melalui penelitian lapangan dan rekomendasi teknis. Namun dalam kasus ini, tahapan itu diduga dilewati.

Lebih mencengangkan, penyidik juga menemukan aliran dana Rp600 juta yang diduga kuat terkait langsung dengan terbitnya izin tersebut.

Kejaksaan menegaskan penyidikan belum berhenti pada satu tersangka. Seluruh pihak yang diduga terlibat. Baik pemberi, penerima, maupun perantara akan ditelusuri.

“Kami akan bongkar seluruh jaringan di balik izin tambang ini. Siapa pun yang menikmati atau memfasilitasi, akan kami kejar,” tegas Kasi Penyidikan Kejati Bengkulu, P.M. Siregar.

Sementara itu, Kuasa hukum Fadillah Marik bin Marik, yakni Deski Dewantara SH,. MH, menyatakan menghormati penetapan tersangka kliennya oleh Kejati Bengkulu. Ia memastikan eks Kadis Pertambangan dan Energi Kabupaten Bengkulu Utara ini akan kooperatif menjalani proses hukum.

"Kami telah menerima informasi terkait penetapan klien kami sebagai tersangka oleh Kejati. Atas hal tersebut, kami pastikan klien kami tetap kooperatif dalam proses hukum oleh Penyidik Pidsus Kejati Bengkulu," ujar Deski Dewantara tadi malam, Rabu (14/1/2026).

Deski memastikan kliennya tersebut tidak akan menghambat jalannya penyidikan. Ia mengklaim kliennya selama ini selalu menunjukkan itikad baik dalam setiap tahapan pemeriksaan.

Ia menekankan sikap transparansi sebagai bentuk komitmen terhadap penegakan hukum di Bumi Merah Putih. Hal ini telah dibuktikan dengan kehadiran kliennya dalam setiap pemanggilan penyidik.

"Ini kan baru tersangka, kita ikuti saja proses hukum yang akan berjalan,” tuturnya. ***