×

Pencarian

Buruan! Peserta BPJS Wajib Skrining Riwayat Kesehatan Mulai 1 Januari 2026

KABAR DARING – Ini informasi penting bagi para peserta mendapatkan jaminan kesehatan. Pasalnya, mulai tanggal 1 Januari 2026, BPJS Kesehatan memberlakukan aturan baru bagi seluruh peserta JKN-KIS.

Setiap peserta kini wajib melakukan Skrining Riwayat Kesehatan (SRK) minimal satu kali dalam setahun sebelum bisa mengakses layanan di fasilitas kesehatan (Faskes).

?Layanan ini bertujuan untuk deteksi dini risiko penyakit tidak menular (PTM) seperti diabetes melitus, hipertensi, hingga jantung koroner secara gratis.

Cara Skrining Riwayat Kesehatan BPJS secara Online

?Anda tidak perlu datang ke kantor cabang, skrining dapat di lakukan secara mandiri melalui dua cara praktis:

?1. Melalui Aplikasi Mobile JKN

?Buka aplikasi Mobile JKN di ponsel Anda.

?Login menggunakan NIK atau nomor kartu BPJS dan kata sandi.

?Klik pada menu “Skrining Riwayat Kesehatan”.

?Isi data diri dan jawab pertanyaan kuesioner sesuai kondisi kesehatan Anda saat ini.

?2. Melalui Situs Web Resmi

?Akses laman webskrining.bpjs-kesehatan.go.id.

?Masukkan nomor kartu BPJS, tanggal lahir, dan kode captcha.

Klik “Cari Peserta” dan selesaikan seluruh pertanyaan yang tersedia.

Mengapa Skrining Ini Wajib?

?Sesuai ketentuan terbaru, skrining menjadi syarat pendaftaran di Puskesmas atau Klinik (FKTP) sebelum peserta mendapatkan pemeriksaan dokter.

Berikut manfaat utamanya:

?Deteksi 14 Jenis Penyakit: Memantau risiko penyakit kronis sejak dini.

?Gratis: Layanan ini tidak di pungut biaya bagi peserta aktif.

?Tindak Lanjut Medis: Jika hasil menunjukkan risiko “Sedang” atau “Tinggi”, peserta akan di arahkan untuk konsultasi lebih lanjut ke dokter di FKTP terdaftar.

?Catatan: Jika Anda mengalami kendala teknis saat mengisi skrining, silakan hubungi Care Center 165 atau melalui layanan Chat Assistant JKN (CHIKA).