Sidang Eks Admin Pupuk Memanas! Kuasa Hukum Klaim Saksi Kompak, Audit Eksternal Siap Bongkar Fakta Baru

Kuasa hukum Direktur CV Mandiri Sejahtera, Sopian Siregar SH MKn/Ist
Penulis: Redaksi
Jumat, 12 Juni 2026 | 18:19:00 WIB

KABARDARING.ID – Sidang dugaan penggelapan dana perusahaan pupuk yang menjerat mantan admin keuangan CV Mandiri Sejahtera, Latipa Tusa’diah, kembali memanas di Pengadilan Negeri Bengkulu, Senin (8/6/2026).

Perdebatan sengit terjadi setelah pihak terdakwa mempertanyakan validitas audit internal perusahaan dan mekanisme pengelolaan keuangan yang menjadi dasar perhitungan kerugian. Namun kubu pelapor justru menilai seluruh keterangan saksi yang telah dihadirkan sejauh ini semakin menguatkan dakwaan jaksa.

Kuasa hukum Direktur CV Mandiri Sejahtera, Sopian Siregar SH MKn, menegaskan bahwa posisi Latipa bukan sekadar penerima setoran, melainkan admin keuangan yang bertanggung jawab mengelola arus dana perusahaan.

"Jelas dan terang, terdakwa Latifah ini adalah admin keuangan. Pengelolaannya dia,” tegas Sopian usai persidangan.

Menurutnya, penghitungan yang dilakukan perusahaan sebenarnya sederhana dan dapat ditelusuri secara jelas. Setiap pemasukan, pengeluaran, hingga kewajiban penyetoran disebut memiliki jejak administrasi yang dapat diverifikasi.

Sopian juga membantah anggapan bahwa audit internal perusahaan tidak memiliki dasar yang kuat. Meski CV Mandiri Sejahtera bukan perusahaan besar dengan struktur audit layaknya perusahaan terbuka, ia memastikan seluruh aliran dana dapat ditelusuri secara forensik.

“Semua alurnya bisa dipelajari, semua alurnya bisa ditelusuri. Uang masuk, pengeluaran, harusnya disetor ke mana, dan kami punya bukti,” ujarnya.

Yang menarik, pihak pelapor mengungkapkan bahwa hasil audit internal tersebut nantinya akan diperkuat oleh auditor eksternal yang akan dihadirkan langsung ke ruang sidang.

“Audit internal itu nanti akan diperkuat oleh audit eksternal. Nanti kami akan hadirkan langsung di persidangan,” kata Sopian.

Menurutnya, auditor eksternal tersebut melakukan penghitungan secara independen setelah terdakwa tidak lagi aktif bekerja di perusahaan.

Meski demikian, Sopian mengakui seluruh bantahan yang diajukan terdakwa merupakan hak dalam proses hukum. Namun ia meyakini keterangan para saksi yang telah diperiksa sejauh ini saling menguatkan satu sama lain.

“Keterangan-keterangan yang ada itu saling menguatkan, saksi-saksi itu juga saling menguatkan. Biarlah hakim yang akan menilai siapa yang sebenarnya berbohong,” tegasnya.

Sidang perkara ini masih akan berlanjut dengan agenda pemeriksaan saksi tambahan dan alat bukti lain sebelum majelis hakim mengambil kesimpulan terhadap perkara yang tengah bergulir tersebut.Artikel Pendamping

Eks Admin Pupuk Dilaporkan Dugaan TPPU, Kuasa Hukum Singgung Brankas di Rumah dan Gaya Hidup

Perkara dugaan penggelapan dana perusahaan pupuk yang sedang disidangkan di Pengadilan Negeri Bengkulu berpotensi melebar ke perkara lain. Kuasa hukum Direktur CV Mandiri Sejahtera, Sopian Siregar SH MKn, mengungkapkan pihaknya telah melaporkan dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) ke Polda Bengkulu.

Menurut Sopian, laporan tersebut saat ini sudah memasuki tahap pemeriksaan dan sejumlah saksi telah dimintai keterangan oleh penyidik.

“Makanya sebab itu nanti, ini juga kan kami sudah buat laporan TPPU-nya. Nanti biarlah penyidik yang akan mengembangkan,” kata Sopian.

Dugaan TPPU itu, menurutnya, muncul setelah perusahaan melakukan penelusuran terhadap berbagai temuan selama proses audit dan investigasi internal.

Salah satu hal yang menjadi perhatian adalah kondisi ekonomi dan gaya hidup yang dinilai tidak sebanding dengan penghasilan selama bekerja di perusahaan.

“Seorang staf gajinya Rp2,8 juta, punya brankas di rumahnya, mengikuti perjalanan ke berbagai tempat bersama keluarga. Bayangkan gaji Rp2,9 juta, dari mana dapat uangnya?” ujarnya.

Meski demikian, Sopian menegaskan pihaknya tidak ingin mendahului proses hukum. Seluruh dugaan yang telah dilaporkan kini diserahkan sepenuhnya kepada penyidik untuk ditelusuri melalui pemeriksaan saksi, dokumen keuangan, dan alat bukti lainnya.

Ia juga menekankan bahwa laporan dugaan TPPU merupakan perkara terpisah dari kasus dugaan penggelapan yang saat ini sedang diperiksa di Pengadilan Negeri Bengkulu.

“Apa yang kami yakini dan apa yang sudah dinyatakan oleh jaksa tentunya akan dibuktikan di persidangan dengan saksi-saksi dan bukti-bukti yang ada,” katanya.

Hingga saat ini, belum ada putusan pengadilan maupun penetapan hukum yang menyatakan adanya tindak pidana pencucian uang dalam perkara tersebut. Laporan yang telah disampaikan ke Polda Bengkulu masih dalam tahap penyelidikan dan pendalaman oleh penyidik. ***

Reporter: Redaksi