Eks Direktur RSUD Kepahiang Divonis 3 Tahun Penjara, Rekannya Masih Buron! Kasus Korupsi UPS Miliaran Rupiah Berujung Vonis

Sidang pembacaan putusan kasus dugaan korupsi pengadaan Uninterruptible Power Supply (UPS) tahun anggaran 2020 dan 2021/Istimewa
Penulis: Redaksi
Kamis, 04 Juni 2026 | 01:00:30 WIB

KABARDARING.ID – Sidang pembacaan putusan kasus dugaan korupsi pengadaan Uninterruptible Power Supply (UPS) tahun anggaran 2020 dan 2021 kembali digelar di Pengadilan Negeri Bengkulu. Kasus yang menyeret mantan Direktur RSUD Kabupaten Kepahiang ini akhirnya memasuki babak vonis.

Dalam amar putusannya, Ketua Majelis Hakim Agus Hamzah menjatuhkan hukuman tiga tahun penjara kepada mantan Direktur RSUD Kepahiang, Hulman August Erikson Marpaung. Selain itu, terdakwa juga dihukum membayar denda Rp50 juta subsider 50 hari kurungan.

Tak hanya pidana penjara, Hulman juga dibebankan pidana tambahan berupa uang pengganti sebesar Rp530 juta atas keterlibatannya dalam kasus korupsi pengadaan UPS tahun anggaran 2020 dan 2021 yang merugikan keuangan negara.

“Menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana yang dimaksud dalam dakwaan subsider,” tegas Ketua Majelis Hakim PN Tipikor Bengkulu Agus Hamzah saat membacakan putusan di Kota Bengkulu, Rabu.

Selain mantan direktur RSUD tersebut, majelis hakim juga menjatuhkan vonis kepada M. Ridwan Lubis selaku penyedia jasa atau kontraktor pengadaan UPS. Namun hingga kini Ridwan masih berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO). Ia divonis tiga tahun penjara, denda Rp50 juta subsider 80 hari kurungan, serta diwajibkan membayar uang pengganti Rp443,56 juta dengan pidana pengganti satu tahun penjara.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Kepahiang Hafiedz Assegaf menyebut aset yang telah disita dari terdakwa Hulman nantinya akan diperhitungkan sebagai bagian dari upaya pemulihan kerugian negara.

“Dalam putusan tadi sudah mengakomodir semua tuntutan kita, namun terkait perbedaan akan kita laporkan ke atasan terlebih dahulu,” ujar Jaksa Penuntut Umum Kejari Kepahiang Hafiedz Assegaf.

Sebelumnya, JPU Kejari Kepahiang menuntut Hulman August Erikson dengan hukuman lima tahun penjara, denda Rp50 juta subsider tiga bulan kurungan, serta membayar uang pengganti Rp532 juta. Jika tidak dibayar, terdakwa terancam pidana pengganti selama dua tahun enam bulan penjara.

Sementara itu, terdakwa M. Ridwan Lubis yang hingga kini masih buron juga dituntut lima tahun penjara, denda Rp50 juta subsider tiga bulan kurungan, dan diwajibkan membayar uang pengganti Rp443 juta dengan pidana pengganti dua tahun enam bulan penjara.

JPU Kejari Kepahiang Rizka Ari Kholifatur Rohman menjelaskan pihaknya masih menunggu keputusan final terkait mekanisme pengembalian kerugian negara dari terdakwa Ridwan yang saat ini berstatus DPO.

Dalam perkara ini, modus yang digunakan adalah pengadaan barang dan jasa melalui metode e-purchasing atau e-katalog untuk pembelian dua unit UPS pada tahun anggaran 2020 dengan nilai mencapai Rp1,49 miliar.

Tak berhenti di situ, pada tahun anggaran 2021 RSUD Kepahiang kembali melakukan pengadaan dua unit UPS senilai Rp1,79 miliar. Seluruh pengadaan tersebut bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) dan kini berujung pada vonis pidana serta perburuan terhadap satu terdakwa yang masih buron. ***

Reporter: Redaksi