74 Aset Rampasan Koruptor Dilepas KPK, Masyarakat Bisa Ikut Rebutan

74 Aset Rampasan Koruptor Dilepas KPK, Masyarakat Bisa Ikut Rebutan/Istimewa
Penulis: Redaksi
Senin, 01 Juni 2026 | 02:43:09 WIB

KABARDARING.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali membuka kesempatan bagi masyarakat untuk memiliki barang rampasan negara hasil perkara korupsi melalui lelang eksekusi yang dijadwalkan berlangsung pada 18 Juni 2026.

Langkah ini menjadi bagian dari strategi KPK dalam memaksimalkan pemulihan aset (asset recovery), sehingga hasil kejahatan korupsi dapat dikembalikan kepada negara dan dimanfaatkan untuk kepentingan masyarakat luas.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan pelelangan barang rampasan bukan sekadar tahapan akhir dalam proses penegakan hukum, melainkan instrumen penting untuk mengembalikan nilai ekonomi yang telah hilang akibat tindak pidana korupsi.

"Sehingga nilai ekonomi yang sebelumnya dirugikan oleh praktik korupsi dapat dikembalikan dan dimanfaatkan sebesar-besarnya untuk kepentingan negara dan masyarakat," kata Budi kepada wartawan, Minggu (31/5/2026).

Sebanyak 74 lot barang akan dilelang pada periode Juni 2026. Objek lelang terdiri dari aset tidak bergerak berupa tanah, bangunan, rumah, apartemen hingga rumah susun, serta berbagai aset bergerak yang telah resmi dirampas negara berdasarkan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

Untuk kategori barang bergerak, KPK menawarkan berbagai aset bernilai ekonomi tinggi. Mulai dari tiga unit telepon genggam merek Apple, empat pin penghargaan berwarna keemasan, tiga pasang sepatu bermerek, satu ikat pinggang bermerek, satu paket perangkat face recognition access control terminal, satu unit mesin kopi premium, hingga satu perangkat automatic intelligent disinfection.

Tak hanya itu, lelang juga mencakup 16 lot kendaraan roda empat, satu lot kendaraan roda dua, serta empat lot alat berat dan konstruksi yang nilainya mencapai miliaran rupiah.

"Keragaman objek lelang tersebut mencerminkan luasnya spektrum aset yang berhasil dirampas negara melalui penegakan hukum tindak pidana korupsi, mulai dari kendaraan penumpang, kendaraan komersial, hingga alat berat bernilai tinggi," jelas Budi.

Dalam pelaksanaannya, KPK menggandeng 11 Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL), yakni KPKNL Jakarta III, Tangerang I, Bogor, Bekasi, Cirebon, Semarang, Purwokerto, Surakarta, Denpasar, Kisaran, dan Medan.

Seluruh proses lelang akan dilaksanakan secara elektronik melalui portal resmi lelang negara dengan sistem open bidding. Mekanisme ini dinilai mampu memperluas partisipasi masyarakat sekaligus meningkatkan transparansi dan akuntabilitas pengelolaan aset hasil tindak pidana korupsi.

"Sistem ini memberikan kesempatan yang lebih luas kepada masyarakat untuk berpartisipasi sekaligus memperkuat prinsip akuntabilitas dalam pengelolaan aset hasil tindak pidana korupsi," terang Budi.

Untuk memastikan integritas pelaksanaan lelang, seluruh proses akan diawasi langsung oleh pejabat lelang dari Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Kementerian Keuangan.

Sebelum lelang digelar, KPK juga memberikan kesempatan kepada masyarakat untuk melakukan pengecekan fisik barang melalui kegiatan aanwijzing yang akan berlangsung pada Kamis, 11 Juni 2026, di Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (Rupbasan) KPK, Jakarta.

"Melalui proses aanwijzing, calon peserta dapat memperoleh informasi yang komprehensif mengenai objek lelang, termasuk surat atau dokumen asetnya, sehingga proses penawaran berlangsung secara lebih terbuka, objektif, dan berlandaskan informasi yang memadai," ujar Budi.

KPK mengimbau masyarakat yang berminat mengikuti lelang agar segera membuat akun pada portal lelang negara, memilih objek yang diinginkan, serta memenuhi seluruh persyaratan administrasi termasuk penyetoran uang jaminan sesuai ketentuan pada masing-masing lot.

"Informasi lengkap mengenai jadwal pelaksanaan, tata cara mengikuti lelang, kode lot, nilai limit, besaran uang jaminan hingga rincian objek lelang dapat diakses melalui laman resmi lelang barang rampasan KPK," pungkas Budi. ***

Reporter: Redaksi