Beraksi Dini Hari di Kamar Kos, Pelaku Pencurian Dua HP Tak Berkutik Saat Ditangkap
KABARDARING.ID – Tim Opsnal Macan Ratu Polsek Ratu Agung berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curat) yang terjadi di wilayah hukum Polsek Ratu Agung, Kota Bengkulu.
Kapolsek Ratu Agung, AKP Ayu Sekar Sari Kuraisin, S.Tr.K., S.I.K., M.H., memimpin langsung penangkapan terhadap seorang pria yang diduga sebagai pelaku pencurian dua unit telepon genggam milik korban.
Pelaku yang diamankan diketahui bernama Supryanto (28), warga Jalan Sepakat 10, Kelurahan Sawah Lebar Baru, Kecamatan Ratu Agung, Kota Bengkulu.
Pengungkapan kasus ini berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/45/V/2026/SPKT/Polsek Ratu Agung/Polresta Bengkulu/Polda Bengkulu tanggal 24 April 2026.
Berdasarkan laporan korban, peristiwa pencurian terjadi pada Jumat, 24 April 2026 sekitar pukul 02.30 WIB di sebuah kamar kos di Jalan Sepakat Raya, RT 020 RW 005, Kelurahan Sawah Lebar Baru, Kecamatan Ratu Agung.
Korban, Frenki Khadafi Putra (25), warga Tanjung Agung, Kabupaten Rejang Lebong, kehilangan dua unit telepon genggam yang sedang diisi daya di dalam kamar kosnya saat ia tertidur.
"Dua unit handphone yang hilang yakni Oppo tipe CPH 2773 warna ungu berbintang dan Samsung Galaxy A15 warna hitam. Korban baru mengetahui kejadian tersebut setelah terbangun dan mendapati kedua ponselnya telah hilang, sementara pintu depan kos dalam keadaan terbuka," ujar petugas.
Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp2 juta dan melaporkannya ke Polsek Ratu Agung.
Setelah melakukan serangkaian penyelidikan, Tim Opsnal Macan Ratu memperoleh informasi keberadaan terduga pelaku di kawasan Jalan Tanjung Agung.
Pada Rabu, 7 Mei 2026 sekitar pukul 23.30 WIB, petugas bergerak melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan Supryanto sekitar pukul 00.30 WIB.
Selanjutnya, terduga pelaku dibawa ke Polsek Ratu Agung guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Dari tangan pelaku, polisi turut mengamankan barang bukti berupa satu unit HP Oppo tipe CPH 2773 warna ungu berbintang dan satu unit Samsung Galaxy A15 warna hitam yang diduga merupakan hasil pencurian.
Saat ini, penyidik Polsek Ratu Agung masih mendalami kasus tersebut untuk proses hukum lebih lanjut. Pelaku disangkakan melanggar Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait pencurian dengan pemberatan. ***