Hakim Vonis Empat Pedagang di Pasar Panorama, Terbukti Kuasai Daerah Milik Jalan

Empat pedagang toko dan kaki lima di kawasan Pasar Panorama, Kota Bengkulu, dinyatakan terbukti bersalah melanggar aturan daerah setelah menjalani sidang tindak pidana ringan (tipiring) di Pengadilan Negeri Bengkulu, Jumat (22/5/2026)/KabarDaring.ID
Penulis: Redaksi
Sabtu, 23 Mei 2026 | 01:40:29 WIB

KABARDARING.ID – Empat pedagang toko dan kaki lima di kawasan Pasar Panorama, Kota Bengkulu, dinyatakan terbukti bersalah melanggar aturan daerah setelah menjalani sidang tindak pidana ringan (tipiring) di Pengadilan Negeri Bengkulu, Jumat (22/5/2026).

Dalam putusannya, Hakim Tunggal Pengadilan Negeri Bengkulu menyatakan keempat terdakwa terbukti melanggar Pasal 22 Peraturan Daerah (Perda) Kota Bengkulu Nomor 03 Tahun 2008 karena meletakkan barang dagangan dan berjualan di daerah milik jalan (DMJ) di kawasan Pasar Panorama.

Atas pelanggaran tersebut, majelis hakim menjatuhkan hukuman pidana kurungan percobaan selama 10 hari kepada masing-masing terdakwa dengan masa pengawasan selama empat bulan.

Penindakan terhadap para pedagang tersebut merupakan hasil operasi penertiban yang dilakukan petugas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bengkulu di kawasan Pasar Panorama beberapa waktu lalu.

Kepala Satpol PP Kota Bengkulu, Sahat M. Situmorang, didampingi Kepala Bidang Penegakan Perda, Feryzon, menegaskan bahwa penegakan perda akan terus dilakukan guna menjaga ketertiban umum serta kenyamanan masyarakat.

Menurutnya, keberadaan pedagang yang menggunakan badan jalan dan trotoar untuk berjualan tidak hanya melanggar aturan, tetapi juga mengganggu arus lalu lintas dan aktivitas masyarakat di kawasan pasar.

Satpol PP Kota Bengkulu juga mengimbau seluruh pedagang agar mematuhi aturan yang berlaku dan tidak lagi menggunakan fasilitas umum sebagai tempat berjualan demi terciptanya ketertiban dan kenyamanan bersama.

Reporter: Redaksi