Bos PT DPM Terdakwa Kasus TPPU Bank Plat Merah Dituntut 1,5 Tahun Penjara

Bos PT DPM Terdakwa Kasus TPPU Bank Plat Merah Dituntut 1,5 Tahun Penjara/KabarDaring.ID
Penulis: Redaksi
Kamis, 21 Mei 2026 | 19:09:00 WIB

KABARDARING.ID – Perkara dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) terkait kasus Bank Plat Merah memasuki babak baru. Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi Bengkulu resmi membacakan tuntutan pidana terhadap dua terdakwa, Raharjo Sapto Ajie Sumargo selaku pemilik PT DPM, dan Novita Sumargo Novita Sumargo selaku Direktur PT DPM.

Sidang digelar di Pengadilan Negeri Kelas IA Bengkulu, Kamis (21/5/2026).

Dalam persidangan tersebut, JPU menyatakan kedua terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana pencucian uang sebagaimana dakwaan yang diajukan sebelumnya.

Keduanya didakwa melanggar Pasal 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Berdasarkan fakta persidangan, alat bukti, serta keterangan para saksi, Jaksa Penuntut Umum menilai unsur pidana dalam perkara tersebut telah terpenuhi.

Dalam tuntutannya, JPU meminta Majelis Hakim menjatuhkan pidana penjara masing-masing selama 1 tahun 6 bulan kepada kedua terdakwa. Selain itu, para terdakwa juga dituntut membayar denda sebesar Rp100 juta.

Apabila denda tersebut tidak dibayar dalam waktu tiga bulan, maka harta kekayaan atau pendapatan terdakwa dapat disita dan dilelang oleh jaksa untuk menutupi pidana denda tersebut. Jika tetap tidak terpenuhi, akan diganti dengan pidana kurungan selama 60 hari.

Jaksa juga mengungkap sejumlah pertimbangan yang memberatkan dalam perkara ini. Di antaranya, para terdakwa dinilai tidak mengakui perbuatannya dan dianggap tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana pencucian uang.

Sementara itu, hal yang meringankan yakni kedua terdakwa belum pernah menjalani hukuman pidana sebelumnya.

Usai pembacaan tuntutan, Majelis Hakim memberikan kesempatan kepada para terdakwa untuk mengajukan nota pembelaan atau pledoi yang dijadwalkan berlangsung pada sidang berikutnya, 4 Juni 2026 mendatang.

Kejaksaan Tinggi Bengkulu menegaskan komitmennya untuk terus mengawal proses persidangan hingga tuntas secara profesional, transparan, dan akuntabel sampai adanya putusan berkekuatan hukum tetap atau inkracht.

Reporter: Redaksi