Kontroversi Agus Salim Sebelum Jadi Tersangka, Kini “Lolos” Penahanan karena Sakit
KABARDARING.ID – Nama mantan Direktur Utama Bank Bengkulu, AG alias Agus Salim, kembali jadi sorotan tajam publik. Sosok yang sebelumnya lantang membantah dugaan keterlibatannya dalam perkara kredit bermasalah Rp5 miliar, kini resmi menyandang status tersangka dugaan tindak pidana perbankan.
Kasus ini berkaitan dengan penyaluran fasilitas Kredit Modal Kerja (KMK) konstruksi kepada PT Agung Jaya Grup (AJG) pada tahun 2019. Ironisnya, sebelum ditetapkan sebagai tersangka, Agus Salim sempat tampil ke publik dan mempersoalkan pernyataan Advokat Ana Tasia Pase yang menyebut pencairan kredit tidak mungkin terjadi tanpa persetujuan Direktur Utama.
Dalam konferensi pers pada 21 Februari 2026 lalu, Agus Salim bahkan mengaku keberatan dan mengancam akan melayangkan surat resmi kepada Ana Tasia Pase karena merasa pernyataan tersebut telah menyudutkan dirinya.
“Kami akan menyurati Advokat Ana Tasia Pase karena kami keberatan atas statemen dia yang menyudutkan saya dan merusak nama baik saya,” tegas Agus Salim kala itu.

Pernyataan yang dipersoalkan berasal dari wawancara Ana Tasia Pase di akun TikTok Suara Nyaring. Dalam wawancara tersebut, Ana menyampaikan bahwa pada prinsipnya pencairan kredit perbankan harus melalui persetujuan Direktur Utama. Jika pimpinan tertinggi tidak menyetujui, kredit tidak akan cair.
Ucapan itu langsung memantik polemik.
Agus Salim menilai narasi tersebut berpotensi menggiring opini publik seolah seluruh tanggung jawab pencairan kredit berada di tangannya seorang diri. Ia menegaskan mekanisme perbankan memiliki tahapan, analisis, dan prosedur internal yang melibatkan banyak pihak.
“Tidak boleh menyampaikan sesuatu yang belum memiliki kepastian hukum. Itu tidak etis dan bisa melanggar kode etik advokat,” ujarnya.
Namun Ana Tasia Pase tak tinggal diam. Ia balik menegaskan seluruh pernyataannya disampaikan dalam kapasitas sebagai penasihat hukum dan berdasarkan fakta persidangan yang diungkap para saksi di bawah sumpah.

Menurut Ana, dalam persidangan terungkap bahwa kredit tersebut cair setelah adanya persetujuan dalam rapat komite yang juga melibatkan Agus Salim.
“Beliau sendiri yang menyampaikan bahwa kredit tersebut cair karena ada persetujuan beliau saat rapat komite,” ungkap Ana.
Tak hanya itu, Ana menyebut ada dua saksi lain yang juga menerangkan bahwa apabila Agus Salim tidak menyetujui kredit tersebut, maka pencairan tidak akan terjadi.
Meski demikian, Ana menegaskan dirinya tidak pernah menyatakan Agus Salim bersalah. Ia hanya menyampaikan adanya dugaan peran signifikan yang patut didalami aparat penegak hukum.
“Untuk menyatakan seseorang bertanggung jawab atau tidak, itu kewenangan APH. Saya tetap mengedepankan asas praduga tidak bersalah,” katanya.
Situasi semakin menarik setelah perkara tersebut berkembang hingga akhirnya menyeret Agus Salim sebagai tersangka.
Namun drama belum berhenti.
Saat penyidik melimpahkan Agus Salim beserta barang bukti ke Kejaksaan Negeri Bengkulu dalam proses tahap II, Selasa (19/5/2026) malam, mantan Dirut Bank Bengkulu itu justru belum langsung ditahan.
Kejari Bengkulu menyatakan kondisi kesehatan Agus Salim sedang menurun sehingga belum memungkinkan menjalani pemeriksaan maupun penahanan.
Kasi Pidum Kejari Bengkulu, Rusydi Sastrawan, SH, MH, mengatakan keputusan penundaan penahanan diambil setelah pihak kejaksaan meminta pemeriksaan medis terhadap tersangka.
“Hasil pemeriksaan dokter menyatakan kondisi beliau tidak memungkinkan untuk diperiksa maupun ditahan malam itu,” jelas Rusydi.
Penundaan tersebut juga disaksikan langsung oleh jaksa, penyidik, kuasa hukum hingga pihak keluarga tersangka.
“Sampai saat ini penahanan ditunda dan sudah dibuatkan berita acaranya,” tegas Rusydi.
Kasus dugaan kredit bermasalah Rp5 miliar ini sendiri menjadi perhatian publik lantaran sebelumnya sudah menyeret empat pegawai internal Bank Bengkulu ke meja hijau. Kini, nama mantan orang nomor satu di Bank Bengkulu itu resmi masuk pusaran perkara yang sempat ia bantah sendiri di hadapan publik. ***