Satpol PP Kota Bengkulu Sita 80 Botol Miras Ilegal di Selebar, Pemilik Terancam Kurungan 6 Bulan
KABARDARING.ID – Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) bersama Peleton Jaga Kota Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bengkulu kembali menggelar patroli penegakan Peraturan Daerah (Perda) Kota Bengkulu Nomor 03 Tahun 2016 tentang Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol, Senin (11/5/2026).
Patroli tersebut dilakukan setelah Satpol PP menerima laporan masyarakat terkait gangguan ketenteraman dan ketertiban umum yang diduga dipicu dampak buruk konsumsi minuman beralkohol.
Dalam operasi itu, petugas menemukan sebuah toko manisan di Kelurahan Pagar Dewa, Kecamatan Selebar, yang kedapatan menyimpan sekaligus menjual minuman beralkohol tanpa izin resmi.
Dari hasil pemeriksaan, petugas menyita sebanyak 80 botol minuman beralkohol berbagai jenis yang diduga diperjualbelikan secara ilegal.

Kasatpol PP Kota Bengkulu, Sahat M. Situmorang, mengatakan penindakan dilakukan sebagai bentuk komitmen pemerintah daerah dalam menjaga ketenteraman dan ketertiban masyarakat.
“Patroli ini merupakan tindak lanjut dari laporan masyarakat terkait gangguan kamtibmas akibat minuman beralkohol. Saat dilakukan pemeriksaan, ditemukan toko yang menjual dan menyimpan miras tanpa izin,” ujar Sahat.
Ia menegaskan, terhadap pelanggaran tersebut pihaknya akan menerapkan Perda Kota Bengkulu Nomor 3 Tahun 2016.
“Pemilik usaha dapat dikenakan ancaman pidana kurungan paling lama enam bulan dan/atau denda paling banyak Rp50 juta sesuai ketentuan perda,” tegasnya.
Satpol PP Kota Bengkulu juga mengimbau masyarakat untuk turut berperan aktif melaporkan aktivitas yang berpotensi mengganggu ketertiban umum, khususnya peredaran minuman beralkohol ilegal di lingkungan masing-masing. ***