Beby Hussy Divonis 4 Tahun 7 Bulan, Pernyataan Hakim Soal Kerugian Lingkungan Picu Perdebatan
KABARDARING.ID - Pengadilan Tipikor Bengkulu akhirnya menjatuhkan putusan terhadap rangkaian perkara tambang batu bara Bengkulu pada Senin, 11 Mei 2026. Dalam sidang yang dipadati lebih dari 100 pengunjung itu, Komisaris PT Tunas Bara Jaya, Beby Hussy, divonis dengan total akumulatif 4 tahun 7 bulan penjara dari tiga perkara berbeda, yakni tindak pidana korupsi, suap, dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Vonis tersebut terdiri dari 2 tahun 8 bulan penjara dalam perkara pokok dugaan korupsi pertambangan, 1 tahun penjara dalam perkara suap, serta 11 bulan penjara dalam perkara TPPU. Selain pidana badan, Beby juga dijatuhi total denda Rp250 juta dengan subsider pidana kurungan pengganti.
Dalam perkara pokok, majelis hakim menyimpulkan sejumlah unsur dakwaan terbukti, terutama terkait praktik tukar menukar batu bara antara PT Inti Bara Perdana (IBP) dengan PT Ratu Samban Mining (RSM), kegiatan coal getting, penggunaan hasil penjualan untuk kepentingan pribadi, hingga aktivitas penambangan yang dinilai melawan hukum.
Namun yang paling menyita perhatian publik dalam putusan tersebut ialah sikap majelis hakim terkait kerugian lingkungan sebesar Rp89 miliar yang sebelumnya dimasukkan jaksa sebagai bagian dari kerugian negara. Putusan itu langsung menjadi bahan perbincangan berbagai kalangan, mulai dari praktisi hukum, aktivis lingkungan hingga masyarakat yang mengikuti jalannya perkara tambang Bengkulu.

Majelis hakim menyatakan unsur memperkaya diri sendiri dan orang lain memang terbukti. Akan tetapi, hakim menilai perhitungan kerugian lingkungan yang diajukan masih bersifat asumsi dan belum dapat dikategorikan sebagai actual loss atau kerugian nyata negara dalam perkara tipikor.
Dalam pertimbangannya, hakim secara tegas menyebut kerugian lingkungan tidak tepat dimasukkan dalam perkara tindak pidana korupsi. Menurut majelis, persoalan tersebut seharusnya dituntut melalui mekanisme perkara lingkungan, baik pidana lingkungan maupun gugatan perdata lingkungan.
“Kerugian lingkungan harus dituntut melalui perkara lingkungan, baik pidana lingkungan maupun perdata lingkungan,” tegas majelis hakim dalam putusannya.
Pernyataan itu sontak memicu diskusi luas karena dianggap menjadi penegasan batas hukum antara tindak pidana korupsi dan pelanggaran lingkungan hidup dalam kasus pertambangan.
Meski demikian, hakim tetap menyatakan unsur turut serta atau turut melakukan terbukti terhadap para terdakwa dalam perkara pokok.
Untuk Beby Hussy, majelis menjatuhkan vonis 2 tahun 8 bulan penjara, Denda Rp100 juta subsidair 60 hari, dan Uang pengganti Rp106 miliar subsidair 2 tahun penjara.
Majelis juga menetapkan uang sitaan dan aset yang sebelumnya telah disita negara diperhitungkan sebagai pembayaran uang pengganti. Nilainya meliputi uang rupiah, valuta asing hingga aset lain yang totalnya mencapai lebih dari Rp106 miliar.
Sementara dalam perkara suap, majelis hakim menyatakan Beby terbukti memberikan hadiah sebesar Rp1,029 miliar kepada T. Nazirin. Meski sebelumnya Nazirin menyatakan tidak pernah menerima langsung dari Beby, hakim menilai keterangan sejumlah saksi dan alat bukti lain cukup membuktikan unsur memberi sesuatu kepada penyelenggara negara.
Dalam perkara suap itu, Beby divonis 1 tahun penjara, dan Denda Rp50 juta subsidair 50 hari.
Sedangkan pada perkara TPPU, majelis menilai unsur pencucian uang terbukti. Namun hakim mempertimbangkan sejumlah hal yang meringankan, mulai dari sikap sopan terdakwa, pengakuan perbuatan, pengembalian kerugian negara, hingga status belum pernah dihukum.
Untuk perkara TPPU, Beby dijatuhi vonis 11 bulan penjara, dan Denda Rp50 juta subsidair 50 hari.
Selain Beby Hussy, majelis hakim juga menjatuhkan putusan kepada terdakwa lain dalam rangkaian perkara tambang Bengkulu.
Perkara Pokok / Tipikor
1. Ir. H. Sutarman
Vonis: 2 tahun penjara
Denda Rp150 juta subsidair 70 hari
UP Rp13,8 miliar subsidair 1 tahun