Diduga Sediakan Miras dan Ganggu Ketertiban, Warung di Anggut Atas Ditegur Satpol PP

Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bengkulu menerima laporan warga terkait dugaan adanya keramaian pengunjung serta kebisingan suara musik dan suara pengunjung dari sebuah warung yang diduga menyediakan minuman beralkohol pada Sabtu (9/5/2026)/Ka
Penulis: Redaksi
Minggu, 10 Mei 2026 | 09:58:34 WIB

KABARDARING.ID – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bengkulu menerima laporan warga terkait dugaan gangguan ketentraman dan ketertiban umum di wilayah perbatasan Kelurahan Pasar Melintang dan Kelurahan Anggut Atas.

Laporan tersebut menyebutkan adanya keramaian pengunjung serta kebisingan suara musik dan suara pengunjung dari sebuah warung yang diduga menyediakan minuman beralkohol.

Menindaklanjuti laporan masyarakat tersebut, Patroli Peleton Jaga Kota Satpol PP Kota Bengkulu melakukan upaya pemeliharaan ketentraman dan ketertiban umum dengan mendatangi lokasi pada Sabtu malam (9/5/2026) sekitar pukul 23.45 WIB.

Kasatpol PP Kota Bengkulu, Sahat M. Situmorang, mengatakan petugas turun ke lokasi bersama perwakilan kelurahan dan ketua RT setempat untuk melakukan pengecekan langsung.

“Setelah menerima laporan masyarakat, anggota langsung mendatangi lokasi bersama pihak kelurahan dan RT setempat. Saat tiba di lokasi, warung tersebut sudah tidak ada pengunjung,” ujar Sahat.

Meski demikian, petugas menemukan sejumlah gelas yang diduga berisi minuman beralkohol di lokasi warung tersebut.

“Atas temuan itu, kami meminta Lurah Anggut Atas dan Ketua RT setempat untuk menyampaikan peringatan dan teguran kepada pemilik warung agar tidak menimbulkan gangguan ketertiban masyarakat,” tambahnya.

Sahat menegaskan Satpol PP Kota Bengkulu akan terus melakukan patroli dan menindaklanjuti setiap laporan masyarakat yang berkaitan dengan gangguan ketentraman dan ketertiban umum di wilayah Kota Bengkulu. ***

Reporter: Redaksi