Gaji Ke-13 Pensiunan PNS Cair Juni 2026, Menkeu Pastikan Dibayar Penuh

Ilustrasi Gaji ke-13 pensiunan PNS 2026/Istimewa
Penulis: Redaksi
Minggu, 10 Mei 2026 | 02:35:20 WIB

KABARDARING.ID – Kabar baik bagi pensiunan PNS. Pemerintah memastikan gaji ke-13 tahun 2026 tetap dicairkan untuk pensiunan aparatur negara, ASN aktif, TNI, Polri hingga PPPK.

Kepastian itu disampaikan Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa yang menyebut pencairan gaji ke-13 akan dilakukan pada Juni 2026.

“Nanti kan ada gaji 13. Nanti keluar pasti,” ujar Purbaya, Kamis (7/5/2026).

Kebijakan tersebut diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2026. Pemerintah menyebut pemberian gaji ke-13 menjadi bentuk penghargaan atas pengabdian aparatur negara, sekaligus menjaga daya beli masyarakat.

Sementara itu, Menteri Koordinator Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan gaji ke-13 akan menjadi salah satu penopang pertumbuhan ekonomi nasional pada kuartal II tahun 2026.

“Selain itu menjadi buffer terhadap gejolak ekonomi global antara lain gaji ke-13 ASN,” kata Airlangga.

Dalam aturan tersebut ditegaskan gaji ke-13 tidak dikenakan potongan iuran maupun potongan lain sesuai ketentuan perundang-undangan.

Penerima gaji ke-13 dibagi menjadi dua kelompok besar, yakni pensiunan dan penerima pensiun. Kelompok pensiunan meliputi pensiunan PNS, TNI, Polri hingga pejabat negara.

Sedangkan penerima pensiun merupakan ahli waris sah seperti janda, duda, anak atau orang tua dari aparatur negara yang telah meninggal dunia atau gugur dalam tugas.

Menariknya, seseorang yang berstatus sebagai pensiunan sekaligus penerima pensiun disebut berhak menerima dua kali gaji ke-13. Namun bagi ASN aktif yang juga menerima pensiun, hanya diberikan satu gaji ke-13 dengan nominal tertinggi.

Besaran gaji ke-13 sendiri mengacu pada penghasilan bulan Mei 2026, meliputi pensiun pokok, tambahan penghasilan, serta tunjangan keluarga dan pangan yang melekat. ***

Reporter: Redaksi