Satpol PP Bengkulu Tindaklanjuti Laporan 12 Warung Remang di Pantai Panjang
KABARDARING.ID – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bengkulu menerima laporan dari para pedagang di kawasan wisata Pantai Panjang terkait keberadaan sejumlah warung remang yang diduga melanggar ketertiban umum.
Laporan tersebut disampaikan pada Senin sore, 4 Mei 2026. Dalam aduannya, pedagang menyebut terdapat sekitar 12 warung remang di sepanjang kawasan Pantai Panjang yang beroperasi dengan aktivitas hiburan malam.
Selain memutar musik dengan suara keras, warung-warung tersebut juga diduga menyediakan minuman beralkohol, termasuk tuak, serta menghadirkan pelayan atau pendamping minum bagi pengunjung.
Menanggapi laporan itu, Kepala Satpol PP Kota Bengkulu, Sahat M. Situmorang, mengatakan pihaknya akan segera melakukan pengecekan langsung ke lokasi guna memastikan kebenaran informasi yang disampaikan.
“Kami menerima laporan dari pedagang terkait adanya warung remang di kawasan Pantai Panjang. Dalam waktu dekat, tim akan turun ke lapangan untuk memastikan kondisi sebenarnya,” ujar Sahat.
Ia menegaskan, apabila ditemukan adanya pelanggaran terhadap peraturan daerah, pihaknya akan mengambil langkah tegas sesuai ketentuan yang berlaku.
“Kami akan melakukan penertiban jika terbukti melanggar aturan, demi menjaga ketertiban umum serta kenyamanan kawasan wisata,” tegasnya.
Satpol PP juga mengimbau seluruh pelaku usaha di kawasan wisata untuk mematuhi aturan yang berlaku dan menjaga suasana kondusif, sehingga citra Pantai Panjang sebagai destinasi wisata tetap terjaga. ***