Geger! Eks Kepala BPN hingga Pengacara Dituntut 7 Tahun di Kasus Tol Bengkulu

Empat terdakwa kasus dugaan korupsi pembebasan lahan Jalan Tol Bengkulu–Taba Penanjung menjalani sidang dengan agenda pembacaan tuntutan di Pengadilan Tipikor Bengkulu, Kamis (30/4/2026)/KabarDaring.ID
Penulis: Redaksi
Jumat, 01 Mei 2026 | 05:30:18 WIB

KABARDARING.ID - Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Bengkulu menggelar sidang tuntutan terhadap empat terdakwa kasus dugaan korupsi pembebasan lahan Tol Bengkulu–Taba Penanjung. Jaksa Penuntut Umum menuntut para terdakwa dengan hukuman penjara 5 hingga 7 tahun atas dugaan manipulasi administrasi yang merugikan negara miliaran rupiah.

Empat terdakwa kasus dugaan korupsi pembebasan lahan Jalan Tol Bengkulu–Taba Penanjung menjalani sidang dengan agenda pembacaan tuntutan di Pengadilan Tipikor Bengkulu, Kamis (30/4/2026).

Keempat terdakwa tersebut adalah Hazairin Masri mantan Kepala BPN Bengkulu Tengah, Hadia Seftiana Kabid Pengukuran BPN Bengkulu Tengah, Hartanto seorang pengacara dan Toto Soeharto Pimpinan Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP).

Skandal ini terkait dugaan manipulasi administrasi pembebasan lahan pada tahun anggaran 2019–2020. Berdasarkan dakwaan JPU dari Kejati Bengkulu dan Kejari Bengkulu Tengah, aksi para terdakwa disebut menyebabkan kerugian negara fantastis, ditaksir mencapai Rp1 miliar hingga Rp7,2 miliar.

Dalam sidang hari ini, JPU membacakan tuntutan berbeda bagi masing-masing terdakwa.

Toto Soeharto dituntut 5 tahun penjara, denda Rp100 juta subsider 60 hari kurungan serta diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp242,8 juta. Sementara Hadia Seftiana dituntut 5 tahun penjara, denda Rp100 juta subsider 60 hari kurungan tanpa dibebankan uang pengganti.

Untuk terdakwa Hazairin Masri, JPU menuntut 7 tahun penjara, denda Rp100 juta subsider 60 hari kurungan serta uang pengganti Rp2,35 miliar subsider 2 tahun penjara. Sedangkan Hartanto dituntut paling berat yakni 7 tahun penjara, denda Rp200 juta dan uang pengganti fantastis Rp4,66 miliar. Jika tak dibayar, harta bendanya terancam disita atau diganti subsider 3 tahun kurungan.

JPU menyebut Hartanto selaku pengacara diduga kuat menerima aliran dana dari proses pembebasan lahan tersebut. “Tuntutan ini sudah mempertimbangkan peran masing-masing terdakwa. Kami optimistis majelis hakim akan memutus seadil-adilnya,” tegas Rianto Ade Putra, Kasi Pidsus Kejari Bengkulu Tengah.

Sidang kasus dugaan korupsi proyek tol ini akan kembali dilanjutkan pekan depan dengan agenda pembacaan pledoi atau nota pembelaan dari masing-masing terdakwa. ***

Reporter: Redaksi