Bank Mandiri Bengkulu Akhirnya Buka Blokir Rekening Nasabah, Publik Minta Tracking Korban Lain

Ketua LSM Masyarakat Peduli Hukum Bengkulu, Zainal Ariefin/KabarDaring.ID
Penulis: Redaksi
Kamis, 30 April 2026 | 23:06:14 WIB

KABARDARING.ID - Diam-diam Bank Mandiri Cabang Bengkulu, membuka kembali pemblokiran sepihak rekening nasabah yang sempat viral dan menjadi perhatian publik di Kota Bengkulu beberapa akhir ini.

Kepastian pembukaan kembali rekening nasabah itu sebagaimana disampaikan Dewan Pimpinan Pusat Lembaga Perlindungan Konsumen Republik Indonesia (LPK-RI) kepada wartawan pada Kamis (30/4/2026) kemarin.

“DPP LPK-RI mengapresiasi langkah cepat pihak Bank Mandiri Cabang Bengkulu yang merespons persoalan ini dengan baik serta menunjukkan itikad baik dengan bersedia membuka kembali blokir rekening nasabah. Kami juga mengapresiasi rekan-rekan media yang telah mengawal isu ini sehingga mendorong terwujudnya penyelesaian yang lebih cepat dan transparan,” ujar Fais Adam kemarin (30/4/2026) dalam keterangan persnya.

Disisi lain, kebijakan dugaan pemblokiran rekening sepihak oleh bank plat merah akhir-akhir ini menjadi perbincangan publik di media sosial. Bahkan, nyaris netizen komentar jika tindakan itu menuai kontroversi di masyarakat.

Seperti disampaikan Ketua LSM Masyarakat Peduli Hukum Bengkulu, Zainal Ariefin, bahwa kebijakan itu patut dievaluasi. Sebab, dikhawatirkan ada nasabah lain yang mengalami serupa namun bingung alur pelaporan resminya.

"Saya menduga ada nasabah lain yang mengalami serupa. Tapi, bingung untuk pelaporan prosesnya seperti apa. Jadi, saya berharap pihak berwenang segera tracking korban lain," tegas Arief.

Arief juga mendorong Aparat Penegak Hukum (APH) turun tangan untuk menindaklanjuti informasi tersebut. Pun ia menilai dugaan tindakan tersebut berpotensi melanggar sejumlah ketentuan hukum, salah satunya Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.

Dalam aturan tersebut, Pasal 4 huruf a dan c mengatur hak konsumen atas kenyamanan, keamanan, serta perlakuan yang adil. Selain itu, Pasal 18 ayat (1) juga melarang klausul baku yang memberikan kuasa sepihak kepada pelaku usaha.

Tak hanya itu, Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata) Pasal 1320 menegaskan bahwa sahnya suatu perjanjian harus berdasarkan kesepakatan para pihak.

Sementara Pasal 1338 ayat (3) menekankan bahwa setiap perjanjian wajib dilaksanakan dengan itikad baik. Sedangkan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang OJK mengatur kewajiban pelaku jasa keuangan dalam memberikan perlindungan kepada konsumen serta menjaga transparansi layanan.

Selain itu, POJK Nomor 6/POJK.07/2022 tentang Perlindungan Konsumen dan Masyarakat di Sektor Jasa Keuangan juga mewajibkan adanya persetujuan eksplisit dan terpisah terhadap setiap tindakan yang berdampak pada dana konsumen.

Pun adanya0 dugaan tidak adanya kuasa spesifik untuk melakukan autodebit lintas rekening. Bahkan, sejumlah klausul baku dinilai multitafsir dan berpotensi batal demi hukum.

Tak hanya itu, dugaan minimnya transparansi, tidak adanya pemberitahuan sebelum pendebetan dilakukan, hingga absennya explicit consent sebagaimana diwajibkan regulator turut menjadi perhatian serius.

" Jangan sampai tindakan seperti ini mencoreng nama baik bank plat merah. Apalagi, pemerintah pusat telah memberikan suntikan dana ke Himbara bikin bank lebih leluasa genjot kredit UMKM dan sektor riil. Tujuannya satu, memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat bukan malah sebaliknya. Artinya, Suntikan dana pemerintah ke Himbara bikin bank lebih leluasa genjot kredit UMKM dan sektor riil. Aparat penegak hukum harus segera turun tangan dan usut tuntas masalah ini," demikian Arief.

Sementara itu, hingga berita ini diterbitkan, wartawan masih terus berupaya melakukan konfirmasi kepada pihak berwenang di Bank Mandiri Bengkulu S Parman maupun BCA Finance Bengkulu. Upaya konfirmasi langsung masih diupayakan.

Kasus ini berawal dari adanya pengaduan nasabah Bank Mandiri yang disampaikan kepada LPK-RI, terkait dugaan pemblokiran rekening tanpa penjelasan yang transparan.

Menindaklanjuti pengaduan tersebut, LPK-RI kemudian melakukan langkah klarifikasi dan pendampingan sebagai bagian dari fungsi perlindungan konsumen dengan mendatangi langsung Kantor Bank Mandiri Bengkulu S Parman.

Tim LPK-RI dipimpin Humas DPP, Vector Darmawan Riskiandi, bersama Ketua DPC LPK-RI Kediri, Endras David Sandri pada Senin (27/4/2026) pukul 09.00 WIB. ***

Reporter: Redaksi