Kuasa Hukum Pastikan Jokowi Hadir di Sidang Roy Suryo Cs, Siap Tunjukkan Ijazah Asli
KABARDARING.ID – Tim kuasa hukum Presiden ke-7 RI Joko Widodo memastikan kliennya akan hadir langsung dalam persidangan kasus dugaan pencemaran nama baik terkait polemik tudingan ijazah palsu.
Tak hanya hadir, Jokowi disebut siap menunjukkan ijazah asli miliknya di hadapan majelis hakim sebagai bagian dari proses pembuktian di persidangan.
Hal itu disampaikan kuasa hukum Jokowi, Yakup Hasibuan, usai bertemu dengan Jokowi di kediamannya di Kelurahan Sumber, Kecamatan Banjarsari, Kota Solo, Sabtu (25/4/2026).
Menurut Yakup, pertemuan tersebut membahas perkembangan terbaru kasus dugaan pencemaran nama baik yang saat ini ditangani Polda Metro Jaya.
“Pagi ini kami bersilaturahmi sekaligus memberikan update perkembangan kasus yang ada di Polda Metro Jaya. Karena kami yakini perkara ini akan segera disidangkan, kami juga berdiskusi terkait tindak lanjut dan proses persidangannya,” kata Yakup seperti dikutip dari detikJateng.
Ia menjelaskan, pihaknya masih menunggu jadwal resmi persidangan dari kejaksaan dan pengadilan. Namun, karena berkas perkara disebut telah lengkap, ia meyakini sidang akan segera digelar dalam waktu dekat.
“Kami masih menunggu jadwalnya. Biasanya karena berkas sudah lengkap, harapannya dalam satu sampai dua bulan ini sudah mulai sidang,” ujarnya.
Yakup juga menegaskan bahwa berbagai spekulasi yang menyebut Jokowi tidak akan hadir di persidangan maupun enggan memperlihatkan ijazah asli adalah tidak benar.
Menurut dia, Jokowi bahkan siap membawa seluruh ijazah pendidikan yang dimilikinya, mulai dari tingkat sekolah dasar hingga perguruan tinggi.
“Beliau tegaskan nanti akan hadir di persidangan dan menunjukkan ijazahnya. Semua dari SD, walaupun yang dipersoalkan UGM, tapi yang sebelumnya juga berkenan untuk ditunjukkan,” katanya.
Meski demikian, teknis kapan ijazah asli tersebut akan diperlihatkan di ruang sidang sepenuhnya diserahkan kepada majelis hakim sesuai mekanisme persidangan.
Sementara itu, Polda Metro Jaya memastikan proses hukum terhadap lima tersangka dalam kasus dugaan penyebaran tudingan ijazah palsu tetap berlanjut hingga tahap persidangan.
Kelima tersangka tersebut yakni Roy Suryo, Kurnia Tri Rohyani, Rustam Effendi, Muhammad Rizal Fadillah, serta Tifauziah Tyassuma alias dr Tifa.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Iman Imanuddin menyatakan berkas perkara para tersangka telah dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta untuk proses lebih lanjut.
“Proses penyidikan terhadap tersangka lainnya tetap dilanjutkan hingga tahap persidangan di pengadilan,” ujarnya dalam konferensi pers, Jumat (17/4/2026).***