Kredit Jumbo Rp1,1 Triliun ke PT MPM Disorot! Dugaan "Uang Pelicin" Diminta Segera Diusut APH
KABARDARING.ID – Penyaluran kredit investasi senilai Rp1,1 triliun oleh PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk atau BNI kepada PT Mega Power Mandiri (MPM) di Kabupaten Lebong, Bengkulu, kini menjadi sorotan tajam publik. Di balik pencairan dana jumbo tersebut, muncul dugaan praktik “uang pelicin” dalam proses validasi sertifikat hak tanggungan yang dijadikan jaminan utama kredit.
Informasi yang dihimpun menyebut, proses penerbitan dan verifikasi sertifikat tanah diduga tidak berjalan steril. Sejumlah pihak disebut meminta uang hingga Rp150 juta serta fasilitas perjalanan wisata ke Bali guna memuluskan tahapan validasi dokumen pertanahan.
Tak hanya itu, dugaan keterlibatan oknum instansi vertikal juga mulai mencuat. Sumber internal menyebut seorang pejabat diduga telah menerima sekitar Rp30 juta dari total komitmen Rp50 juta yang dijanjikan terkait pengurusan tersebut. Dugaan itu turut menyeret peran PPAT/Notaris yang disebut menjadi kuasa PT MPM di wilayah Lebong.
Ketua LSM Masyarakat Peduli Hukum Bengkulu, Zainal Ariefin, mengaku telah mengantongi bukti awal terkait dugaan praktik suap tersebut dan berencana segera melaporkannya ke aparat penegak hukum.
“Jika benar, maka sertifikat yang menjadi dasar pembebanan hak tanggungan itu patut dipertanyakan keabsahannya. Padahal dokumen itu menjadi pijakan utama BNI dalam mencairkan kredit fantastis,” tegas Arief, Sabtu (25/4/2026).
Arief juga mendorong Aparat Penegak Hukum (APH) turun tangan untuk menindaklanjuti informasi tersebut. Sebab, di tengah efisiensi anggaran ini adanya dugaan praktik menyimpang dalam penggunaan anggaran bank plat merah.
"Harus segera diusut oleh APH. Ini tidak main-main. Apalagi menggunakan anggaran bank plat merah," tegas Arief.
Sorotan makin tajam setelah terungkap bahwa perjanjian kredit PT MPM dengan BNI tercatat dalam Akta Nomor 19 tertanggal 11 Maret 2026. Dalam dokumen itu, nilai jaminan hak tanggungan peringkat pertama hanya sebesar Rp434,8 miliar, jauh di bawah total plafon kredit Rp1,1 triliun yang dikucurkan.
Kesenjangan nilai jaminan dan kredit tersebut memunculkan pertanyaan besar terkait penerapan prinsip kehati-hatian (prudential banking) oleh bank pelat merah itu. Publik mempertanyakan apakah analisis kelayakan kredit benar-benar dilakukan secara menyeluruh atau justru ada faktor non-teknis yang mempercepat persetujuan.
Tak berhenti di situ, kredit bernilai di atas Rp200 miliar disebut-sebut memerlukan mekanisme pelaporan dan persetujuan tingkat tinggi. Nama Presiden RI, Prabowo Subianto, bahkan ikut terseret dalam spekulasi publik terkait prosedur persetujuan kredit jumbo tersebut.
Hingga kini, BNI pusat di Jakarta belum memberikan penjelasan resmi terkait mekanisme persetujuan maupun dasar pertimbangan pencairan kredit Rp1,1 triliun kepada PT MPM.
Di sisi lain, PT Mega Power Mandiri juga belum membuka secara rinci syarat dan kelayakan yang mereka penuhi hingga memperoleh fasilitas pembiayaan dalam jumlah fantastis tersebut. Minimnya transparansi justru memperkuat dugaan adanya proses yang tidak berjalan normal.
Kasus ini dinilai berpotensi membuka praktik lama yang selama ini menghantui sektor pembiayaan dan pertanahan, yakni dugaan kolusi antara pemohon kredit, pihak perbankan, dan otoritas validasi aset.
Jika terbukti, perkara ini tidak hanya menyangkut pelanggaran etik, tetapi juga dapat menyeret pihak-pihak terkait ke ranah pidana korupsi.
Publik kini menunggu langkah aparat penegak hukum dan otoritas pengawas perbankan untuk mengusut tuntas dugaan tersebut. Sebab, kredit Rp1,1 triliun bukan angka kecil, dan setiap prosesnya wajib dipertanggungjawabkan secara hukum maupun moral. ***