Proyek Belasan Miliar BPBD Bengkulu Disorot, Kejati Diminta Usut Dugaan Material Ilegal

Ketua Garbeta saat melapor melalui surat bernomor: 037/DPP.GARBETA/IV/2026 tertanggal 21 April 2026 di Kejati Bengkulu/KabarDaring.ID
Penulis: Redaksi
Sabtu, 25 April 2026 | 09:49:23 WIB

KABARDARING.ID – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu didesak segera mengusut tuntas dugaan penggunaan material ilegal pada proyek konstruksi pengaman badan jalan ruas Air Dingin–Muara Aman di Kabupaten Lebong.

Proyek yang berada di titik STA 33+000 dan STA 39+000, Kecamatan Rimbo Pengadang tersebut dikerjakan oleh PT Kencana Pratama Konstruksi dan CV Artomoro melalui satuan kerja Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Provinsi Bengkulu dengan sumber dana hibah pemerintah pusat Tahun Anggaran 2025.

Nilai proyek yang disebut mencapai belasan miliar rupiah itu kini menjadi sorotan setelah muncul dugaan penggunaan material ilegal dalam pelaksanaannya.

Desakan pengusutan tersebut disampaikan organisasi masyarakat Garbeta melalui surat laporan resmi bernomor: 037/DPP.GARBETA/IV/2026 tertanggal 21 April 2026 yang telah dilayangkan ke Kejati Bengkulu.

Ketua Ormas Garbeta, Dedi Mulyadi, membenarkan pihaknya telah melaporkan dugaan tersebut dan meminta aparat penegak hukum segera melakukan penyelidikan.

“Benar, kami dari Ormas Garbeta telah menyampaikan surat resmi ke Kejati Bengkulu terkait dugaan korupsi dan penggunaan material ilegal pada proyek konstruksi pengaman badan jalan Satker BPBD Provinsi Bengkulu di Kabupaten Lebong Tahun Anggaran 2025. Kami berharap pihak Kejati menindaklanjuti laporan kami sebagaimana peraturan perundang-undangan yang berlaku,” tegas Dedi.

Menurutnya, dugaan penggunaan material ilegal tidak bisa dianggap persoalan teknis semata karena menyangkut penggunaan uang negara dan kualitas pembangunan infrastruktur yang diperuntukkan bagi kepentingan masyarakat.

Jika dugaan tersebut terbukti, maka proyek yang seharusnya menjadi upaya pengamanan badan jalan justru berpotensi merugikan negara sekaligus membahayakan keselamatan pengguna jalan.

Selain dugaan penggunaan material ilegal, Garbeta juga meminta aparat penegak hukum mendalami seluruh proses pelaksanaan proyek, mulai dari pengadaan material, pelaksanaan pekerjaan, hingga pengawasan teknis di lapangan.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak BPBD Provinsi Bengkulu maupun kontraktor pelaksana belum memberikan klarifikasi resmi terkait laporan tersebut.

Publik kini menunggu langkah Kejati Bengkulu untuk menindaklanjuti laporan yang telah masuk dan mengungkap apakah proyek bernilai miliaran rupiah itu benar-benar dilaksanakan sesuai aturan atau justru menyimpan praktik yang merugikan negara. ***

Reporter: Redaksi