KABARDARING.ID – Pengelolaan dana zakat di Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Provinsi Bengkulu kini menjadi sorotan publik. Dugaan lemahnya transparansi hingga potensi penyimpangan anggaran mulai mencuat setelah sejumlah pihak mempertanyakan tidak adanya laporan terbuka terkait pengelolaan dana zakat yang bersumber dari pemotongan penghasilan ASN.
Ketua LSM Masyarakat Peduli Hukum Bengkulu, Zainal Ariefin, menilai persoalan tersebut tidak bisa lagi dianggap sekadar masalah administratif. Menurutnya, jika dana dihimpun dalam jumlah besar namun tidak disertai laporan yang terbuka kepada publik, maka terdapat potensi pelanggaran hukum.
“Ini bukan hanya soal transparansi yang lemah. Kalau dana dihimpun secara masif tapi tidak ada laporan terbuka, maka ada potensi penyimpangan. Ini bisa masuk ranah pidana jika terbukti,” ujar Zainal, Jumat (24/4/2026).
Ia mengungkapkan, hingga saat ini masyarakat tidak pernah memperoleh informasi rinci mengenai jumlah pemasukan, mekanisme pengelolaan, maupun penyaluran dana zakat tersebut.
“Kalau aliran dana tidak jelas dan tidak dibuka, maka sangat rawan terjadi penyalahgunaan. Ini yang harus diuji melalui audit independen,” katanya.
Padahal, berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat, pengelolaan zakat wajib dilakukan secara transparan, akuntabel, dan diaudit secara berkala.
Selain soal laporan keuangan, sorotan juga mengarah pada aktivitas perjalanan dinas pimpinan BAZNAS Provinsi Bengkulu yang dinilai cukup intens di tengah kebijakan efisiensi anggaran.
Menurut Zainal, penggunaan anggaran untuk perjalanan dinas perlu dijelaskan secara terbuka, terutama jika sumber pembiayaannya berasal dari dana zakat.
“Kalau perjalanan dinas itu menggunakan dana zakat, maka harus dipertanyakan dasar hukumnya. Jangan sampai dana umat dipakai untuk kepentingan yang tidak berkaitan langsung dengan mustahik,” tegasnya.
Ia menambahkan, apabila ditemukan penggunaan dana di luar peruntukan yang semestinya, maka hal tersebut berpotensi masuk dalam kategori penyalahgunaan kewenangan.
“Ini bisa masuk unsur penyalahgunaan kewenangan atau bahkan penggelapan, tergantung hasil audit nanti,” tambahnya.
LSM Masyarakat Peduli Hukum Bengkulu mendesak agar dilakukan audit menyeluruh, baik audit keuangan maupun audit syariah, terhadap pengelolaan dana zakat di BAZNAS Provinsi Bengkulu.
Mereka juga membuka kemungkinan membawa persoalan tersebut ke aparat penegak hukum apabila tidak ada penjelasan terbuka dari pihak terkait.
“Kalau tidak ada itikad baik untuk membuka data, kami akan dorong ini ke ranah hukum. Karena ini menyangkut dana publik dan kepercayaan umat,” ujar Zainal.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak BAZNAS Provinsi Bengkulu belum memberikan klarifikasi resmi terkait dugaan tersebut, termasuk mengenai transparansi laporan dan penggunaan anggaran perjalanan dinas.
Upaya konfirmasi yang dilakukan redaksi juga belum mendapatkan tanggapan.
Kasus ini dinilai menjadi ujian serius bagi integritas lembaga pengelola zakat di tengah meningkatnya tuntutan transparansi publik. Jika dugaan tersebut terbukti, bukan hanya mencoreng nama lembaga, tetapi juga berpotensi menyeret pihak-pihak terkait ke proses hukum. ***