144 Paket Sabu Digagalkan Polisi! Dua Pria Bengkulu Selatan Diciduk, Polda: Kami Kejar Jaringannya

Kabid Humas Polda Bengkulu, Kombespol chsan Nur saat memastikan 144 Paket Sabu Digagalkan Polisi/KabarDaring.ID
Penulis: Sandri
Kamis, 23 April 2026 | 10:22:53 WIB

KABARDARING.ID – Upaya peredaran narkoba di Bengkulu Selatan kembali digagalkan aparat kepolisian. Sebanyak 144 paket narkotika jenis sabu berhasil diamankan jajaran Satresnarkoba Polres Bengkulu Selatan dalam operasi pengungkapan kasus yang berlangsung Minggu, 19 April 2026.

Penggerebekan dilakukan di depan Lesehan Pondok Tidar, Jalan Jenderal Sudirman, Kelurahan Tanjung Mulia, Kecamatan Pasar Manna. Operasi dipimpin langsung Kasat Resnarkoba IPTU Erik Fahreza bersama personel setelah menerima informasi dari masyarakat terkait dugaan aktivitas transaksi narkoba di lokasi tersebut.

Dalam penindakan itu, polisi berhasil mengamankan dua tersangka berinisial DAP (29) dan MI (30), yang diketahui merupakan warga Kabupaten Bengkulu Selatan.

Dari tangan kedua pelaku, petugas menemukan 144 paket sabu dengan berat kotor sekitar 28,55 gram. Polisi juga menyita satu unit handphone, satu sepeda motor, serta dokumen kendaraan yang diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran narkotika.

Kabid Humas Polda Bengkulu, Kombespol chsan Nur membenarkan pengungkapan kasus tersebut. Ia menegaskan keberhasilan itu merupakan hasil tindak lanjut atas laporan masyarakat dan kerja intensif aparat di lapangan.

“Benar, Satresnarkoba Polres Bengkulu Selatan telah mengamankan dua orang tersangka terkait dugaan tindak pidana narkotika jenis sabu. Saat ini keduanya bersama barang bukti sudah diamankan untuk proses penyidikan lebih lanjut,” ujar Ichsan Nur, Rabu (22/4/2026).

Polda Bengkulu memastikan tidak akan memberi ruang bagi pelaku peredaran narkoba di wilayah Bengkulu. Polisi juga membuka kemungkinan adanya jaringan lain yang terlibat dalam kasus tersebut.

Saat ini, kedua tersangka masih menjalani pemeriksaan intensif di Polres Bengkulu Selatan. Penyidik tengah melakukan pengembangan, termasuk pemeriksaan urine, pendalaman terhadap saksi-saksi, hingga penelusuran kemungkinan jaringan peredaran yang lebih luas.

Polda Bengkulu juga mengimbau masyarakat agar terus aktif memberikan informasi apabila mengetahui adanya aktivitas penyalahgunaan narkotika di lingkungan sekitar. ***

Reporter: Sandri