Pemerintah Targetkan RUU Pemilu Rampung dalam 2,5 Tahun, Yusril: Jadi Fondasi Politik Nasional
KABARDARING.ID – Pemerintah menargetkan pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Pemilu dapat diselesaikan dalam kurun waktu 2,5 tahun masa pemerintahan Presiden Prabowo Subianto. Target tersebut disampaikan Menteri Koordinator Bidang Hukum dan HAM Yusril Ihza Mahendra dan kini menjadi perhatian publik nasional.
RUU Pemilu dinilai menjadi salah satu regulasi penting yang akan menentukan arah sistem demokrasi Indonesia pada pemilu mendatang. Pembahasannya diperkirakan mencakup berbagai isu strategis, mulai dari sistem pemilu, ambang batas parlemen, hingga tata kelola penyelenggaraan pemilu.
Yusril menegaskan pemerintah ingin memastikan regulasi pemilu ke depan mampu menciptakan sistem yang lebih efektif, adil, dan sesuai dengan perkembangan politik nasional.
“RUU Pemilu harus menjadi fondasi demokrasi yang kuat. Pemerintah berharap pembahasannya dapat selesai dalam 2,5 tahun agar ada kepastian hukum dan kesiapan menghadapi pemilu berikutnya,” ujar Yusril dalam keterangannya.
Ia menambahkan, proses pembahasan akan melibatkan DPR, penyelenggara pemilu, akademisi, hingga berbagai elemen masyarakat agar menghasilkan regulasi yang komprehensif.
Menurutnya, perubahan politik dan dinamika demokrasi di Indonesia menuntut adanya penyesuaian aturan agar sistem pemilu semakin matang dan tidak menimbulkan polemik berkepanjangan setiap periode pemilihan.
Sementara itu, sejumlah pengamat politik menilai pembahasan RUU Pemilu bakal menjadi arena tarik-menarik kepentingan antarpartai politik. Sebab, beleid tersebut akan berpengaruh besar terhadap peta kekuatan politik nasional pada Pemilu mendatang.
Pengamat politik dari sejumlah lembaga riset juga mengingatkan agar revisi aturan pemilu tidak hanya mengakomodasi kepentingan elite politik, tetapi juga memperkuat kualitas demokrasi dan partisipasi masyarakat.
Hingga kini, pemerintah dan DPR masih menyusun agenda pembahasan awal sebelum RUU tersebut masuk ke tahap pembicaraan lebih lanjut di parlemen. ***