Iuran BPJS Kesehatan Mau Naik 2026? Ini Bocoran Tarif Kelas 1, 2, 3 per 20 April

Ilustrasi BPJS Kesehatan/Ist
Penulis: Redaksi
Rabu, 22 April 2026 | 09:43:19 WIB

KABARDARING.ID - Pemerintah kembali melempar wacana kenaikan iuran BPJS Kesehatan pada 2026. Isu ini mencuat seiring membengkaknya defisit program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang diperkirakan tembus Rp 20–30 triliun tahun ini. Angka yang bikin publik was-was.

Menteri Kesehatan, Budi Gunadi Sadikin, menegaskan iuran JKN memang idealnya dievaluasi setiap lima tahun demi menjaga keberlanjutan pembiayaan. Artinya, kenaikan iuran bukan sekadar wacana, tapi kebutuhan yang mulai tak terhindarkan.

“Iuran memang harus naik, bahwa memang ada pertimbangan politis bahwa ini ramai,” kata Budi, Selasa (21/4/2026).

Namun, ada kabar yang sedikit melegakan. Pemerintah memastikan rencana kenaikan ini tidak akan menyasar masyarakat miskin. Fokusnya justru pada peserta mandiri dari kalangan menengah ke atas, yang saat ini membayar iuran sekitar Rp 42 ribu per bulan.

Kelompok masyarakat dari desil 1 sampai 5 tetap aman karena iurannya ditanggung pemerintah melalui skema Penerima Bantuan Iuran (PBI). Dengan kata lain, kenaikan tidak akan menyentuh kelompok rentan.

“Kalau tarif dinaikkan untuk orang-orang miskin desil 1-5 itu tidak ada pengaruhnya. Karena orang-orang miskin itu dibayari oleh pemerintah,” tegas Budi.

Di sisi lain, Purbaya Yudhi Sadewa mengingatkan bahwa pemerintah belum akan gegabah menaikkan iuran. Syarat utamanya: pertumbuhan ekonomi harus lebih dulu melesat di atas 6%.

Menurutnya, jika ekonomi masih di kisaran 5% seperti saat ini, kenaikan iuran justru berpotensi membebani masyarakat. Namun, jika pertumbuhan menembus 6–6,5%, barulah opsi kenaikan mulai realistis.

“Dalam pengertian tumbuhnya ada 6% lebih dan mereka sudah mulai dapat kerja lebih mudah, baru kita pikir menaikkan beban masyarakat,” ujarnya.

Meski isu kenaikan makin santer, faktanya hingga saat ini tarif iuran BPJS Kesehatan masih mengacu pada aturan lama, yakni Peraturan Presiden Nomor 63 Tahun 2022. Aturan ini juga menetapkan pembayaran iuran paling lambat tanggal 10 setiap bulan.

Menariknya, mulai 1 Juli 2026, tidak ada lagi denda keterlambatan pembayaran iuran. Namun, denda tetap berlaku jika peserta kembali aktif lalu menggunakan layanan rawat inap dalam waktu 45 hari sejak aktivasi.

Berikut rincian iuran yang masih berlaku saat ini:
    1.    Peserta PBI: iuran sepenuhnya dibayar pemerintah.
    2.    Pekerja Penerima Upah (PPU) di instansi pemerintah: 5% dari gaji (4% ditanggung pemberi kerja, 1% oleh peserta).
    3.    PPU di BUMN, BUMD, dan swasta: skema sama, 5% dari gaji.
    4.    Anggota keluarga tambahan PPU: 1% dari gaji per orang.
    5.    Peserta mandiri (PBPU dan bukan pekerja):
    •    Kelas III: Rp 42.000 per bulan
    •    Kelas II: Rp 100.000 per bulan
    •    Kelas I: Rp 150.000 per bulan
    6.    Veteran dan keluarganya: iuran ditanggung pemerintah.***

Reporter: Redaksi