Pemprov Bengkulu Tegaskan Imbauan Zakat untuk Pelaku Usaha Bukan Kewajiban Baru

Narasumber dari Tim Hukum Pemprov Bengkulu, Ana Tasia Pase/Tangkapan Layar
Penulis: Redaksi
Selasa, 21 April 2026 | 09:44:22 WIB

KABARDARING.ID – Menanggapi beredarnya berbagai informasi dan penafsiran di ruang publik terkait pernyataan Sekretaris Daerah mengenai zakat bagi pelaku usaha, Tim Penasehat Hukum Pemerintah Provinsi Bengkulu memberikan klarifikasi resmi.

Narasumber dari Tim Hukum Pemprov Bengkulu, Ana Tasia Pase, menegaskan bahwa pernyataan tersebut tidak dimaksudkan sebagai pemberlakuan kewajiban baru bagi seluruh pelaku usaha.

“Yang dimaksud adalah imbauan kepada pelaku usaha skala besar yang telah memenuhi kriteria wajib zakat, yakni nisab dan haul, agar menunaikan kewajiban zakat mal sesuai ketentuan syariat Islam dan peraturan yang berlaku,” jelasnya.

Ia menambahkan, zakat termasuk zakat usaha dengan tarif 2,5 persen yang telah memiliki dasar hukum kuat dalam sistem hukum nasional. Hal ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011, yang diperkuat oleh Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2014, serta Instruksi Presiden Nomor 3 Tahun 2014.

Selain itu, tata cara penghitungan zakat juga diatur dalam Peraturan Menteri Agama Nomor 52 Tahun 2014 yang telah diperbarui melalui Peraturan Menteri Agama Nomor 31 Tahun 2019.

Menurut Ana, pemerintah daerah tidak memiliki kewenangan untuk menetapkan pungutan atau kewajiban baru di luar peraturan perundang-undangan. Oleh karena itu, pernyataan Sekda harus dipahami sebagai bagian dari fungsi pemerintah dalam melakukan edukasi, sosialisasi, serta mendorong optimalisasi pengumpulan zakat melalui lembaga resmi seperti Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) dan Lembaga Amil Zakat (LAZ).

“Imbauan ini bersifat non-koersif atau tidak memaksa. Tidak ada konsekuensi hukum bagi pelaku usaha yang belum memenuhi syarat wajib zakat,” tegasnya.

Ia juga menekankan bahwa langkah tersebut sejalan dengan kebijakan nasional dalam mengoptimalkan zakat sebagai instrumen peningkatan kesejahteraan masyarakat, mengurangi kesenjangan sosial, serta memperkuat ekonomi umat secara berkelanjutan.

Dengan penjelasan ini, Pemprov Bengkulu berharap masyarakat tidak salah menafsirkan pernyataan yang berkembang, serta dapat memahami posisi pemerintah sebagai fasilitator dalam pengelolaan zakat yang sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. ***

Reporter: Redaksi