KPK: Koruptor Samarkan Uang Haram ke Keluarga hingga Selingkuhan

Ilustrasi/Net
Penulis: Redaksi
Minggu, 19 April 2026 | 12:36:00 WIB

KABARDARING.ID - Ibnu Basuki Widodo mengungkap praktik umum dalam kasus korupsi yang kerap diikuti dengan Tindak Pidana Pencucian Uang. Ia menyebut, para pelaku tidak hanya menyembunyikan uang hasil korupsi melalui keluarga, tetapi juga mengalirkannya ke pihak lain, termasuk selingkuhan.

Pernyataan itu disampaikan Ibnu dalam kegiatan sosialisasi antikorupsi di Pengadilan Negeri Purwokerto, Kabupaten Banyumas, Minggu (19/4/2026).

Menurutnya, korupsi dan TPPU hampir selalu berjalan beriringan. Dalam banyak kasus, penyidik menemukan keduanya dapat diusut secara bersamaan maupun terpisah, tergantung kecukupan alat bukti.

“Kalau ada korupsi, biasanya muncul TPPU. Bisa bersamaan, bisa juga menyusul,” ujarnya.

Ibnu menjelaskan, pelaku kerap “memecah” aliran dana untuk mengaburkan asal-usulnya. Uang hasil korupsi didistribusikan ke berbagai pos, mulai dari keluarga, kegiatan sosial, hingga kebutuhan gaya hidup.

Namun, ia menyoroti pola lain yang juga sering terjadi, yakni pengaliran dana kepada perempuan di luar hubungan resmi. Ia menyebut mayoritas pelaku dalam kasus seperti ini adalah laki-laki.

“Ratusan juta bisa dialirkan ke sana sebagai bagian dari upaya menyamarkan uang,” katanya.

Lebih lanjut, Ibnu mengingatkan bahwa pihak yang menerima aliran dana tersebut dapat terseret hukum sebagai pelaku pasif TPPU, apabila mengetahui atau patut menduga uang yang diterima berasal dari tindak kejahatan.

“Setidak-tidaknya harus ada dugaan bahwa uang itu berasal dari kejahatan,” tegasnya. ***

Reporter: Redaksi