Gugatan 88 Eks Karyawan Ditolak! Bank Bengkulu Menang Telak di PHI

Kuasa hukum Bank Bengkulu, Ana Tasia Pase/KabarDaring.ID
Penulis: Redaksi
Jumat, 17 April 2026 | 17:49:31 WIB

KABARDARING.ID — Gugatan puluhan eks karyawan terhadap Bank Bengkulu akhirnya kandas di meja hijau. Majelis hakim Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) Bengkulu resmi menolak seluruh gugatan yang diajukan 88 mantan pegawai.

Putusan tersebut tertuang dalam perkara nomor 9/Pdt.Sus-PHI/2025/PN Bgl yang diputus pada 16 April 2026. Hasilnya, hakim menyatakan seluruh gugatan penggugat tidak dapat dikabulkan.

Kuasa hukum Bank Bengkulu, Ana Tasia Pase, menyambut baik putusan tersebut. Ia menegaskan bahwa amar putusan juga menyatakan hubungan kerja para penggugat merupakan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT).

“Majelis hakim menolak seluruh gugatan penggugat dan menyatakan perjanjian kerja tersebut adalah perjanjian kerja tertentu,” ujarnya, Jumat (17/4/2026).

Meski demikian, dalam putusan tersebut juga disebutkan adanya kewajiban pembayaran kompensasi kepada para eks karyawan. Namun, pihak Bank Bengkulu memastikan kewajiban itu telah diselesaikan jauh sebelum putusan dibacakan.

“Klien kami sudah membayarkan kompensasi sebelum putusan ini ditetapkan,” tegas Ana Tasia Pase.

Ia juga menambahkan bahwa keputusan pemberhentian karyawan yang dilakukan oleh Bank Bengkulu selama ini telah sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Dengan putusan ini, posisi Bank Bengkulu dinilai semakin kuat, sekaligus menutup sengketa hukum dengan para mantan karyawannya. ***

Reporter: Redaksi