Perkara Pasar Pagar Dewa Naik ke Penyidikan, Kejari Bengkulu Mulai Panggil Saksi

Kepala Seksi Intelijen Kejari Bengkulu, Fri Wisdom Saragih Sumbayak/KabarDaring.ID
Penulis: Redaksi
Rabu, 15 April 2026 | 15:31:16 WIB

KABARDARING.ID – Penanganan perkara dugaan perbuatan melawan hukum dalam pengelolaan Pasar Pagar Dewa kini memasuki babak baru. Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkulu resmi meningkatkan statusnya dari penyelidikan ke tahap penyidikan.

Sebelumnya, proses penyelidikan berupa pengumpulan data (puldata) dan pengumpulan bahan keterangan (pulbaket) telah dilakukan sejak awal tahun 2026.

Kepala Seksi Intelijen Kejari Bengkulu, Fri Wisdom Saragih Sumbayak, membenarkan perkembangan tersebut. Ia menyebutkan bahwa penyidik saat ini mulai menjadwalkan pemanggilan sejumlah saksi untuk dimintai keterangan.

“Benar, perkaranya sudah naik ke tahap penyidikan dan saat ini mulai dijadwalkan pemanggilan para saksi,” ujarnya singkat.

Pemanggilan saksi akan mencakup berbagai pihak, mulai dari pengurus koperasi, organisasi perangkat daerah (OPD) terkait, hingga pihak lain yang dianggap mengetahui persoalan tersebut.

Perkara ini berkaitan dengan dugaan perbuatan melawan hukum dalam pengelolaan Pasar Pagar Dewa serta pengelolaan dana bergulir pengembangan pasar tradisional oleh Koperasi Pedagang Kaki Lima (PKL) Bangun Wijaya Kota Bengkulu untuk tahun anggaran 2025.

Dalam proses penyelidikan sebelumnya, Kejari Bengkulu telah meminta klarifikasi dari sejumlah pihak, termasuk mantan Penjabat Wali Kota Bengkulu, pejabat OPD teknis, serta pengurus Koperasi PKL Bangun Wijaya.

Secara historis, Koperasi Bangun Wijaya pernah menjadi pengelola Pasar Pagar Dewa dan cukup dikenal pada periode sekitar tahun 2016, yang juga menjadi masa berakhirnya kontrak pengelolaan pasar tersebut.

Pada saat itu, pengelolaannya sempat menuai polemik. Sejumlah instansi, termasuk Dinas Koperasi, UPTD Pasar, Satpol PP, hingga aparat kepolisian bersama pedagang, pernah melakukan upaya pengosongan terhadap koperasi tersebut setelah kontraknya berakhir. Pengelolaan pasar kala itu disebut merugi dan tidak memberikan kontribusi terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Bengkulu.

Persoalan berlanjut pada tahun 2018, ketika Mahkamah Agung (MA) mengeluarkan putusan yang memenangkan Koperasi Bangun Wijaya sebagai pengelola Pasar Pagar Dewa. Dalam putusan tersebut, Pemerintah Kota Bengkulu juga diwajibkan membayar ganti rugi sebesar Rp6,96 miliar kepada pihak koperasi.

Konflik kembali mencuat pada tahun 2022 terkait pengelolaan pasar antara koperasi dan Pemerintah Kota Bengkulu, termasuk adanya penyegelan sejumlah kios oleh pihak koperasi terhadap pedagang yang tidak memenuhi kewajiban sewa.

Tak hanya itu, pada tahun 2023, aksi unjuk rasa pedagang juga sempat terjadi, berkaitan dengan aktivitas pembangunan yang dilakukan di kawasan Pasar Pagar Dewa.

Dengan naiknya status perkara ke tahap penyidikan, Kejari Bengkulu dipastikan akan mendalami lebih jauh dugaan pelanggaran hukum yang terjadi, sekaligus membuka peluang penetapan tersangka dalam waktu mendatang. ***

Reporter: Redaksi