Bantah TPPU, Beby Hussy Blak-blakan soal Rp71 Miliar

Beby Hussy saat memberikan pernyataan dalam Sidang dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) pada Senin (13/4/2026) kemarin/KabarDaring.ID
Penulis: Redaksi
Selasa, 14 April 2026 | 11:03:32 WIB

KABARDARING.ID – Sidang dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menyeret Beby Hussy kembali memanas. Dalam persidangan Senin (13/4/2026), Beby secara tegas membantah seluruh tudingan, termasuk soal penarikan dana fantastis hingga Rp71 miliar yang sempat menjadi sorotan penyidik.

Di hadapan majelis hakim, Beby mengungkap bahwa penarikan dana tersebut dilakukan pada 23 Juli 2025 dari total saldo lebih dari Rp110 miliar. Ia menegaskan, langkah itu bukan untuk mengosongkan rekening, melainkan bagian dari kebutuhan operasional dan rencana investasi yang hingga kini belum terealisasi.

“Tidak ada niat jahat dalam transaksi itu. Dana tersebut murni berasal dari pendapatan sah,” tegas Beby dalam persidangan.

Ia juga meluruskan soal sumber kekayaannya. Menurutnya, dana yang dikelola berasal dari gaji pribadi serta dividen perusahaan. Sementara hasil penjualan batu bara dari kerja sama dengan PT Ratu Samban Mining disebut tidak pernah masuk ke rekening pribadinya, melainkan tetap berada di rekening perusahaan dan telah digunakan sesuai aturan, termasuk untuk kewajiban kepada negara.

Tak hanya itu, Beby mengungkap telah mengembalikan kerugian negara sekitar Rp20 miliar sebagai bentuk itikad baik. Nilai tersebut disebut berada di luar penyitaan aset yang mencapai sekitar Rp139 miliar.

Sementara itu, terdakwa lainnya, Sakya Hussy, turut membeberkan sumber kekayaannya. Ia mengaku memiliki saham 50 persen pada aset SPBU yang telah dilaporkan dalam pajak, serta sejumlah aset lain dari aktivitas usaha melalui beberapa perusahaan.

Sakya menyebut pendapatannya mencapai sekitar Rp2 miliar per tahun, di luar dividen perusahaan yang nilainya menyentuh Rp80 miliar. Ia juga merinci berbagai investasi yang dilakukan sejak 2022 hingga 2024 dengan nilai puluhan miliar rupiah, yang diklaim berasal dari usaha yang telah berjalan sebelum kerja sama pertambangan.

Menanggapi tudingan TPPU, kuasa hukum kedua terdakwa, Firman Pengaribuan, menegaskan seluruh aliran dana kliennya telah tercatat rapi dan dilaporkan dalam dokumen perpajakan.

“Tidak ada unsur penyamaran atau pelapisan dana sebagaimana yang dituduhkan,” ujarnya.

Dalam sidang tersebut, Beby juga menjelaskan bahwa pemberian hibah kepada keluarga telah dilakukan sejak lama sebagai bagian dari perencanaan keuangan dan telah dilaporkan dalam pajak.

Kini, seluruh keterangan yang terungkap di persidangan menjadi bahan pertimbangan majelis hakim untuk menentukan apakah benar terdapat unsur pencucian uang dalam perkara ini. Putusan akhir pun masih dinantikan. ***

Reporter: Redaksi