Kasus Tipibank Melebar, Eks Direktur Bank Jadi Tersangka Baru, Kuasa Hukum Terdakwa Angkat Bicara

Kuasa hukum para terdakwa, Ana Tasia Pase saat memberikan keterangan pada Jum'at malam (10/4/2026)/KabarDaring.ID
Penulis: Redaksi
Sabtu, 11 April 2026 | 02:00:00 WIB

KABARDARING.ID - Perkembangan mengejutkan muncul dalam kasus dugaan Tindak Pidana Perbankan (Tipibank) di Bank Pemerintah Cabang Kepahiang. Mantan Direktur Bank Pemerintah kini resmi masuk radar sebagai tersangka baru.

Kabar ini langsung disambut reaksi dari kuasa hukum para terdakwa, Ana Tasia Pase. Ia bahkan secara terbuka memberikan apresiasi kepada aparat penegak hukum (APH) atas langkah terbaru tersebut.

“Kami mengucapkan terima kasih kepada penyidik dan kejaksaan. Informasi adanya SPDP terhadap tersangka baru ini menjadi titik terang dalam perkara ini,” ungkap Ana.

Ana diketahui merupakan kuasa hukum dari empat terdakwa, yakni YM, YS, YG, dan DN, yang saat ini tengah menjalani proses persidangan dan akan segera memasuki agenda pembacaan tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Yang menarik, dalam persidangan sebelumnya, sejumlah saksi ahli disebut memberikan keterangan yang mengarah pada tidak adanya unsur pidana yang dilakukan oleh keempat terdakwa.

“Para ahli menyatakan klien kami tidak melakukan tindak pidana. Ada pihak lain yang seharusnya bertanggung jawab dalam kasus ini,” tegasnya.

Dengan munculnya tersangka baru, Ana semakin optimis kasus ini akan terbuka secara utuh. Ia bahkan meminta agar aparat tidak berhenti sampai di sini.

“Kalau memang ada pihak lain yang terlibat, kami harap bisa diusut tuntas,” tambahnya.

Di sisi lain, pihak Kejaksaan Tinggi Bengkulu melalui Kasi Penkum Fri Wisdom S. Sumbayak membenarkan adanya SPDP atas nama tersangka berinisial AS. Menariknya, SPDP tersebut sempat dikembalikan pada Desember lalu karena berkas belum lengkap.

Namun, pada 2 April 2026, penyidik kembali mengirimkan SPDP yang sama, menandakan kasus ini terus bergerak dan semakin mengerucut.

‘’Yang Desember itu sudah pernah masuk, tapi kita kembalikan karena berkasnya belum masuk dari penyidik. Kemudian tanggal Dua April 2026 penyidik kembali mengirimkan SPDP atas nama isial AS,’’ singkat Wisdom.

Kini publik menanti, siapa sebenarnya sosok di balik kasus Tipibank ini? Apakah akan ada tersangka lain yang ikut terseret. Drama hukum ini tampaknya masih jauh dari kata selesai. ***

Reporter: Redaksi