Polresta Bengkulu Ungkap 4 Kasus Kriminal Berat, Tegaskan Komitmen Berantas Kejahatan

Kapolresta Bengkulu, Kombes Pol Rahmad Hidayat saat memimpin proses jumpa pers pada Senin (6/4/2026)/KabarDaring.ID
Penulis: Redaksi
Senin, 06 April 2026 | 14:40:26 WIB

KABARDARING.ID – Kepolisian Resor Kota (Polresta) Bengkulu berhasil mengungkap empat kasus pidana serius yang terjadi dalam kurun waktu akhir Maret hingga awal April 2026. Kasus-kasus tersebut meliputi pengeroyokan yang menyebabkan korban meninggal dunia, penganiayaan berat, penganiayaan berencana dengan senjata tajam, serta kejahatan terhadap anak di bawah umur.

Kapolresta Bengkulu, Kombes Pol Rahmad Hidayat, menyampaikan bahwa keberhasilan ini merupakan hasil gerak cepat jajaran Satreskrim dalam menindaklanjuti laporan masyarakat. Ia menegaskan bahwa pihaknya tidak akan memberi ruang bagi pelaku kejahatan, terutama yang mengancam keselamatan jiwa dan melibatkan anak.

Salah satu kasus yang menjadi sorotan adalah peristiwa pengeroyokan di kawasan Kampung Melayu yang menewaskan seorang pemuda berusia 18 tahun. Korban diserang oleh sekelompok pelaku menggunakan senjata tajam hingga akhirnya meninggal dunia.

Selain itu, polisi juga mengungkap kasus penganiayaan berat di wilayah Gading Cempaka. Dalam kejadian tersebut, korban mengalami luka bakar serius setelah pelaku menyiramkan bahan bakar dan menyalakan api di sebuah rumah kos. Pelaku kini telah diamankan dan menjalani proses hukum.

Kasus lainnya terjadi di Teluk Segara, di mana pelaku yang masih berusia di bawah umur melakukan penganiayaan berencana dengan menggunakan parang. Dua korban mengalami luka serius akibat serangan tersebut.

Sementara itu, Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polresta Bengkulu juga menangani kasus kejahatan terhadap anak. Seorang ayah tiri dilaporkan dan telah diamankan atas dugaan persetubuhan terhadap anak di bawah umur, setelah kasus ini terungkap melalui laporan pihak keluarga.

Dari pengungkapan tersebut, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti seperti senjata tajam, pakaian, serta barang milik korban. Para tersangka dijerat dengan pasal berlapis dalam KUHP dengan ancaman hukuman mulai dari lima hingga 12 tahun penjara.

Polresta Bengkulu menegaskan komitmennya untuk terus memberantas kejahatan, khususnya yang mengandung unsur kekerasan dan merugikan kelompok rentan. Masyarakat juga diimbau untuk aktif melapor apabila mengetahui adanya tindak pidana di lingkungan sekitar. ***

Reporter: Redaksi