Satpol PP Bengkulu Tertibkan Warung Penjual Miras Ilegal di Pantai Panjang

Penertiban terhadap warung yang diduga menjual minuman beralkohol tanpa izin di kawasan wisata Pantai Panjang, Jumat (3/4/2026)/KabarDaring.ID
Penulis: Redaksi
Jumat, 03 April 2026 | 11:38:42 WIB

KABARDARING.ID – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bengkulu kembali melakukan penertiban terhadap warung yang diduga menjual minuman beralkohol tanpa izin di kawasan wisata Pantai Panjang, Jumat (3/4/2026).

Kegiatan tersebut dilakukan oleh personel Satpol PP pleton 2 sebagai tindak lanjut temuan saat kegiatan gotong royong di area wisata tersebut. Dalam operasi itu, petugas menyasar sejumlah warung yang kedapatan menyediakan minuman beralkohol serta tuak tanpa izin resmi.

Kepala Satpol PP Kota Bengkulu, Sahat M. Situmorang, menyampaikan bahwa penertiban ini merupakan bagian dari upaya menjaga ketertiban umum serta menciptakan lingkungan wisata yang aman dan kondusif.

Penertiban warung yang diduga menjual minuman beralkohol tanpa izin di kawasan wisata Pantai Panjang, Jumat (3/4/2026)

“Penindakan ini merupakan tindak lanjut dari temuan di lapangan. Kami berkomitmen untuk menegakkan aturan demi menjaga ketertiban dan kenyamanan masyarakat, khususnya di kawasan wisata,” ujarnya.

Ia juga menegaskan bahwa pihaknya akan terus melakukan pengawasan secara rutin guna mencegah praktik serupa kembali terjadi.

Selama kegiatan berlangsung, situasi di lapangan dilaporkan dalam kondisi aman dan terkendali. Satpol PP juga mengimbau para pelaku usaha untuk mematuhi peraturan yang berlaku, terutama terkait perizinan usaha dan larangan penjualan minuman beralkohol tanpa izin. ***

Reporter: Redaksi