Selama Lebaran Disnakertrans Bengkulu Terima 9 Laporan THR, Empat Sudah Ditindaklanjuti
KABARDARING.ID – Pemerintah Provinsi Bengkulu melalui Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) terus memantau kepatuhan perusahaan dalam memenuhi kewajiban pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) kepada pekerja menjelang Idulfitri 1447 Hijriah.
Hingga Senin (31/3/2026), Disnakertrans Bengkulu mencatat telah menerima sembilan laporan terkait pembayaran THR sejak posko pengaduan dibuka pada 9 Maret 2026.
Kepala Disnakertrans Provinsi Bengkulu, Syarifudin, mengungkapkan bahwa dari total laporan yang masuk, empat di antaranya telah ditindaklanjuti.
“Empat laporan sudah kami tindaklanjuti, dan perusahaan terkait telah menunaikan kewajiban pembayaran THR kepada pekerja. Sementara lima laporan lainnya masih dalam tahap klarifikasi antara pihak perusahaan dan pekerja,” ujarnya.
Ia menjelaskan, para pelapor berasal dari berbagai sektor usaha, di antaranya karyawan SPBU, JNT, dan perusahaan lainnya.
“Sebanyak tiga pekerja melapor secara online, sedangkan enam lainnya datang langsung ke Posko Disnakertrans Bengkulu,” tambahnya.
Syarifudin menegaskan, keberadaan posko pengaduan ini merupakan bagian dari upaya pengawasan pemerintah untuk memastikan perusahaan memenuhi kewajibannya kepada pekerja.
“Melalui posko ini, diharapkan pekerja lebih mudah menyampaikan keluhan, sekaligus mempercepat penanganan jika ditemukan perusahaan yang belum membayarkan THR,” tutupnya. ***