Rekam Dugaan Pungli Berujung Perampasan, AMJ Kawal Kasus Wartawati di Bengkulu
KABARDARING.ID – Asosiasi Media Jurnalis (AMJ) menyatakan komitmennya untuk mengawal proses hukum terkait dugaan perampasan telepon genggam milik seorang wartawati saat menjalankan tugas peliputan di Pantai Zakat.
Ketua AMJ, Wibowo Susilo, menegaskan bahwa peristiwa yang menimpa jurnalis Ermi Yanti pada Minggu (29/3/2026) tidak bisa dianggap sepele. Insiden terjadi ketika korban merekam dugaan praktik pungutan liar yang melibatkan oknum di kawasan wisata tersebut.
Menurut keterangan, situasi di lokasi sempat memanas hingga berujung pada tindakan perampasan perangkat milik korban. Tidak hanya itu, korban juga diduga mendapat tekanan untuk menghapus rekaman yang telah diambil.
Kasus ini telah dilaporkan ke pihak kepolisian pada Senin (30/3/2026) dan saat ini tengah diproses. AMJ memastikan akan terus mengawal perkembangan penanganannya.
“Ini menyangkut kebebasan pers. Tindakan menghalangi kerja jurnalistik, apalagi dengan perampasan dan intimidasi, harus diproses secara hukum,” ujar Wibowo.
Ia menilai peristiwa tersebut berpotensi melanggar ketentuan dalam Undang-Undang Pers serta masuk dalam kategori tindak pidana umum. Oleh karena itu, AMJ mendorong aparat penegak hukum bertindak tegas dan profesional.
Selain kehilangan alat kerja, korban juga dilaporkan mengalami tekanan verbal yang menimbulkan rasa tidak nyaman saat menjalankan tugas di lapangan.
Peristiwa ini turut menjadi sorotan karena berkaitan dengan dugaan pungutan liar di kawasan wisata. Sebelumnya, pihak terkait di sektor pariwisata telah menegaskan bahwa pengelolaan iuran bukan merupakan kewenangan kelompok sadar wisata (Pokdarwis).
AMJ bersama sejumlah organisasi pers lainnya juga mengingatkan pentingnya jaminan keamanan bagi jurnalis, agar dapat bekerja tanpa intimidasi maupun ancaman.
Hingga kini, perkembangan kasus masih terus dipantau, seiring meningkatnya perhatian publik terhadap perlindungan kebebasan pers di daerah. ***