Kadispar Bengkulu Tegas: Pungli dan Perampasan HP Ilegal, Pokdarwis Harus Patuhi Tupoksi

Pria yang merampas hp wartawati di lokasi wisata/Ist
Penulis: Redaksi
Senin, 30 Maret 2026 | 10:40:14 WIB

KABARDARING.ID – Kepala Dinas Pariwisata Kota Bengkulu, Nina Nurdin Tasron, angkat suara terkait dugaan pungutan liar (pungli) dan perampasan telepon genggam (HP) oleh oknum di kawasan wisata. Ia menegaskan, tindakan tersebut melanggar aturan dan tidak memiliki dasar kewenangan.

“Kami sangat menyayangkan peristiwa perampasan HP itu. Tindakan tersebut jelas bukan bagian dari tugas maupun kewenangan Pokdarwis,” tegas Nina.

Ia menekankan, Kelompok Sadar Wisata (Pokdarwis) dibentuk untuk mendukung pengembangan pariwisata, bukan sebaliknya mencoreng citra destinasi. Pokdarwis memiliki tugas utama sebagai penggerak sadar wisata, pengelola destinasi, serta pengembang potensi lokal—semuanya harus dijalankan sesuai surat keputusan (SK) dan prinsip Sapta Pesona: aman, tertib, bersih, sejuk, indah, ramah, dan berkesan.

Lebih jauh, Nina menjelaskan fungsi Pokdarwis mencakup pengelolaan destinasi berbasis masyarakat, pemberdayaan ekonomi lokal, pelestarian lingkungan dan budaya, hingga promosi wisata. Mereka juga berperan sebagai penghubung antara pemerintah dan masyarakat dalam pembangunan sektor pariwisata.

Menyikapi polemik yang mencuat, Dinas Pariwisata Kota Bengkulu langsung bergerak melakukan evaluasi terhadap kepengurusan Pokdarwis terkait. Sosialisasi juga terus dilakukan agar seluruh anggota memahami batas tugas dan kewenangannya.

“Kalau ada pelanggaran, pasti kami evaluasi. Tidak boleh ada penyimpangan,” ujarnya tegas.

Terkait dugaan pungli dan perampasan, Nina mengimbau masyarakat untuk tidak ragu melapor ke instansi berwenang seperti Satpol PP, Bappenda, maupun kepolisian agar dapat ditindak secara hukum.

Ia juga menegaskan, segala bentuk pungutan di kawasan wisata wajib memiliki dasar hukum yang jelas. Tanpa itu, pungutan tersebut masuk kategori ilegal.

“Jika tidak ada dasar hukum atau perjanjian kerja sama, maka itu pungli,” tegasnya.

Nina menambahkan, hingga saat ini Dinas Pariwisata Kota Bengkulu belum memiliki kewenangan menarik retribusi di kawasan Pantai Panjang. Kewenangan tersebut masih menunggu pelimpahan aset resmi dari pemerintah provinsi ke pemerintah kota.

“Saat ini kami hanya fokus pada penataan. Untuk kebersihan dan parkir ditangani OPD terkait seperti DLH dan Bappenda. Pariwisata belum berwenang menarik retribusi,” pungkasnya. ***

Reporter: Redaksi