PMK 13/2026 Terbit, Mekanisme Gaji ke-13 ASN Kini Lebih Ketat dan Transparan

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto saat mengumumkan kebijakan THR dan Gaji ke-13/Setpres
Penulis: Redaksi
Jumat, 27 Maret 2026 | 00:24:19 WIB

KABARDARING.ID – Pemerintah resmi memperkuat aturan pencairan gaji ke-13 dan Tunjangan Hari Raya (THR) tahun 2026 melalui Peraturan Menteri Keuangan Nomor 13 Tahun 2026. Regulasi ini hadir sebagai petunjuk teknis lanjutan dari Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2026 yang telah lebih dulu diteken Presiden Prabowo Subianto.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menegaskan bahwa gaji ke-13 dan THR memiliki perbedaan mendasar. THR dibayarkan penuh sebesar 100 persen dari komponen penghasilan, sedangkan gaji ke-13 umumnya dicairkan pada pertengahan tahun, biasanya sekitar Juni.

Kebijakan ini tetap menyasar seluruh aparatur negara, mulai dari ASN, PPPK, prajurit TNI, anggota Polri, pejabat negara, hingga pensiunan. Pemerintah menilai pemberian gaji ke-13 menjadi instrumen penting untuk menjaga daya beli sekaligus bentuk penghargaan atas kinerja aparatur.

Dalam skema terbaru, sumber pembiayaan dibagi antara APBN dan APBD. Untuk yang bersumber dari APBN, komponen yang diterima mencakup gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan atau umum, serta tunjangan kinerja sesuai kelas jabatan.

Sementara bagi ASN daerah yang dibiayai APBD, tambahan komponen berupa penghasilan daerah diberikan dengan batas maksimal setara satu bulan gaji, menyesuaikan kemampuan fiskal masing-masing daerah.

Aturan ini juga memberi perlakuan khusus bagi tenaga pendidik. Guru dan dosen yang tidak menerima tunjangan kinerja tetap memperoleh kompensasi melalui tunjangan profesi. Untuk dosen dengan jabatan profesor, tersedia opsi tambahan berupa tunjangan kehormatan.

Selain itu, aparatur yang bertugas di luar negeri dapat menerima hingga 50 persen tunjangan penghidupan luar negeri apabila tidak mendapatkan tunjangan kinerja.

Dari sisi teknis, PMK 13/2026 menekankan sistem pencairan yang lebih akuntabel. Seluruh proses perhitungan wajib menggunakan aplikasi gaji berbasis web guna meminimalkan kesalahan manual. Jika terjadi kendala, instansi diperbolehkan menggunakan sistem cadangan berbasis desktop dengan syarat menyertakan data terbaru.

Setiap instansi diwajibkan menerbitkan Surat Perintah Membayar Langsung (SPM-LS) yang terpisah dari gaji bulanan. Dokumen tersebut kemudian diajukan ke Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) untuk diterbitkan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D), sebelum dana ditransfer langsung ke rekening penerima.

Skema ini juga berlaku untuk pembayaran susulan maupun kekurangan bayar, sehingga seluruh hak pegawai tetap terakomodasi.

Untuk pensiunan, penyaluran dilakukan melalui PT Taspen dan PT ASABRI. Kedua lembaga tersebut diwajibkan mengajukan tagihan sebelum jadwal pencairan agar proses berjalan tepat waktu.

Pemerintah menegaskan, pemisahan dokumen, digitalisasi sistem, serta penyaluran langsung ke rekening menjadi langkah utama untuk meningkatkan transparansi dan akurasi dalam pengelolaan keuangan negara.

Dengan skema baru ini, diharapkan penyaluran gaji ke-13 dan THR tidak hanya tepat sasaran, tetapi juga lebih akuntabel serta bebas dari potensi kesalahan administrasi. ***

Reporter: Redaksi