Kerugian Negara Rp1,1 Miliar, Kejari Bengkulu Terima Pengembalian Dana Kasus Korupsi Lab Dinkes
KABARDARING.ID – Upaya pemulihan kerugian negara dalam kasus dugaan korupsi proyek pembangunan Gedung Laboratorium Dinas Kesehatan Kota Bengkulu mulai menunjukkan progres. Kejaksaan Negeri Bengkulu kembali menerima pengembalian uang dari pihak terkait.
Pada Rabu (25/3/2026), Kejari Bengkulu menerima pengembalian dana sebesar Rp146,2 juta. Uang tersebut diserahkan oleh keluarga para terdakwa sebagai bagian dari proses pengembalian kerugian negara (asset recovery).
Kepala Seksi Intelijen Kejari Bengkulu, FRI Wisdom S. Sumbayak, menjelaskan bahwa pengembalian tersebut berasal dari dua terdakwa dalam perkara ini.
Terdakwa Donny Iswanto selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) mengembalikan Rp136 juta, sementara Joli Okta Riansyah dari pihak kontraktor mengembalikan Rp10,2 juta.
“Pengembalian ini merupakan bagian dari upaya pemulihan kerugian keuangan negara dalam perkara yang sedang kami tangani,” ujarnya.
Dengan tambahan tersebut, total pengembalian yang telah diterima Kejari Bengkulu kini mencapai Rp261,2 juta. Angka ini masih merupakan sebagian dari total kerugian negara yang ditaksir mencapai Rp1,13 miliar berdasarkan hasil audit.
Pihak kejaksaan memastikan seluruh uang yang diterima akan segera disetorkan ke kas negara sesuai ketentuan yang berlaku.
Selain fokus pada pengembalian kerugian, Kejari Bengkulu juga menegaskan komitmennya untuk menuntaskan proses hukum terhadap para pihak yang terlibat.
Dalam kasus ini, penyidik telah menetapkan lima tersangka, yakni Kepala Dinas Kesehatan Kota Bengkulu selaku pengguna anggaran, pejabat teknis kegiatan, pihak kontraktor, serta konsultan pengawas.
Proyek pembangunan gedung laboratorium tersebut diketahui bersumber dari APBD Kota Bengkulu Tahun Anggaran 2023.
Kejaksaan menegaskan akan terus mengusut tuntas perkara ini sekaligus memaksimalkan pengembalian kerugian negara sebagai bagian dari penegakan hukum yang berkeadilan. ***